DPRD Kalsel Tekankan Transparansi Pengelolaan Zakat Lewat Sosialisasi UU di Banjarmasin

DPRD Kalsel Tekankan Transparansi Pengelolaan Zakat Lewat Sosialisasi UU di Banjarmasin

BANJARMASIN — Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel), Suripno Sumas, kembali menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat di Banjarmasin. Kegiatan ini menyoroti pentingnya transparansi dalam proses pengumpulan dan penyaluran zakat.

Dalam sosialisasi tersebut, ditekankan bahwa seluruh pihak yang menghimpun zakat harus terdaftar sebagai Unit Pengumpul Zakat (UPZ). Melalui mekanisme itu, pengelolaan zakat dilakukan berdasarkan perencanaan yang telah disusun.

Jika dalam pelaksanaannya ditemukan kekeliruan, perbaikan dapat dilakukan dan hasilnya kembali dilaporkan kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sebagai bagian dari pengawasan secara nasional. Dengan alur yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan, transparansi pengelolaan zakat dinilai dapat terlihat secara terbuka.

Suripno mengatakan sosialisasi yang digelar untuk kedua kalinya tersebut diharapkan memperluas pemahaman warga Banjarmasin mengenai pengelolaan zakat. “Karena ini sudah yang kedua, jadi ada sudah sekian warga Banjarmasin yang sudah mengetahui tentang pengelolaan zakat. Oleh karena itu kami minta kepada mereka menjadi fasilitator untuk mengembangkan pengetahuan ini kepada warga,” ujarnya.

Tenaga Ahli Gubernur Kalsel, Sugiarto Sumas, menegaskan bahwa ketentuan perundang-undangan mengamanatkan agar semua pengumpul zakat terdaftar sebagai UPZ. Menurutnya, transparansi dapat tercipta apabila perencanaan dilaporkan kepada Baznas, pelaksanaan dilakukan sesuai rencana, dan setiap koreksi kembali dilaporkan. “Artinya apa, kalau urutan ini diikuti maka transparansi akan terlihat, karena sejak direncanakan dengan pelaksanaan dan pengawasan itu ada alurnya sehingga akan dilihat secara terbuka,” katanya.

Melalui sosialisasi ini, Suripno yang merupakan wakil rakyat dari Fraksi PKB berharap semakin banyak masyarakat memahami pentingnya pengelolaan zakat yang transparan, sehingga kepercayaan publik terhadap pengelolaan zakat dapat terus meningkat.