DPRD Jayapura Gelar Paripurna Bahas Perubahan APBD 2024

DPRD Jayapura Gelar Paripurna Bahas Perubahan APBD 2024

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura menggelar Sidang Paripurna IV Masa Sidang II dengan agenda penyampaian nota keuangan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 serta Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan APBD 2024.

Sidang berlangsung di Hotel Grand Allison Sentani, Selasa (10/9/2024). Kegiatan ini dihadiri 14 anggota DPRD dari total 25 orang, Penjabat (Pj.) Bupati Jayapura beserta jajaran, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Jayapura.

Ketua DPRD Kabupaten Jayapura, Cintiya R. Talantan, menyampaikan apresiasi kepada Pj. Bupati Jayapura dan jajaran yang dinilai telah menjalankan tugas konstitusional melalui penyampaian materi persidangan kepada DPRD.

Menurut Cintiya, pembahasan perubahan APBD 2024 membawa konsekuensi adanya penyesuaian pada komponen pendapatan maupun belanja dibandingkan dengan APBD induk 2024. Ia menambahkan, kebijakan pendapatan dan belanja tersebut diarahkan untuk mendorong percepatan perbaikan hidup masyarakat serta peningkatan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Jayapura.

Ia juga mengimbau seluruh anggota DPRD melalui alat kelengkapan dewan dan fraksi-fraksi, serta pihak terkait dalam pembahasan, agar mengoptimalkan waktu yang telah ditetapkan sehingga dapat menghasilkan keputusan DPRD untuk menetapkan perubahan APBD 2024.

Di kesempatan yang sama, Pj. Bupati Jayapura, Semuel Siriwa, menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan anggota DPRD yang mengikuti rangkaian sidang paripurna, khususnya pada agenda penyampaian nota pengantar Raperda tentang perubahan APBD 2024.

Siriwa menjelaskan, sidang tersebut merupakan bagian penting dari proses penyusunan perubahan APBD sebagai akumulasi dan respons terhadap perkembangan serta perubahan asumsi makro yang dinilai tidak lagi sesuai dengan Kebijakan Umum Anggaran (KUA). Perubahan itu juga diikuti pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, serta penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya untuk tahun anggaran 2024 yang selanjutnya dibahas dan disetujui bersama Pemkab Jayapura dan DPRD.

Ia menyebutkan, Raperda perubahan APBD 2024 merupakan kelanjutan dari kesepakatan antara Pemkab Jayapura dan DPRD terkait perubahan KUA serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), berupa target, kinerja, program, dan kegiatan yang searah dengan perubahan yang ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2024.

Lebih lanjut, Siriwa mengatakan perubahan APBD 2024 menitikberatkan pergeseran arah prioritas pembangunan daerah, antara lain pengembangan sumber daya manusia di bidang pendidikan dan kesehatan, pengembangan daya saing tenaga kerja, pengentasan kemiskinan ekstrem, penguatan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat tidak mampu, percepatan penurunan stunting, serta pembangunan infrastruktur publik.

Ia menambahkan, perubahan APBD tersebut disebut selaras dengan arah kebijakan pemerintah pusat dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2024, sekaligus dimaksudkan untuk menjawab berbagai tantangan terkait penyelenggaraan Pemilukada Kabupaten Jayapura yang direncanakan berlangsung pada November.

Siriwa berharap seluruh pihak dapat bersinergi, bekerja sama, serta menjaga keamanan dan ketertiban umum untuk menciptakan iklim kondusif di Kabupaten Jayapura, terutama dalam menyukseskan agenda Pemilukada.