DPRD Jambi Minta Transparansi dan Kajian Mendalam atas Penawaran PI 7 Persen WK Jabung

DPRD Jambi Minta Transparansi dan Kajian Mendalam atas Penawaran PI 7 Persen WK Jabung

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi dan SKK Migas bersikap transparan dalam proses pengalihan Participating Interest (PI) Wilayah Kerja (WK) Jabung. DPRD mengapresiasi penawaran resmi PI sebesar 7 persen, namun menekankan perlunya kehati-hatian sebelum perjanjian definitif ditandatangani.

Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi Ivan Wirata menyatakan penawaran resmi dari SKK Migas merupakan kemajuan setelah proses yang panjang. Meski demikian, ia mengingatkan agar pemerintah daerah dan badan usaha milik daerah (BUMD) tidak terburu-buru, serta mempertimbangkan aspek hukum, finansial, dan bisnis secara matang.

“Kami mengapresiasi langkah Gubernur Jambi bersama SKK Migas yang telah membawa proses Participating Interest Wilayah Kerja Jabung ke tahap penawaran resmi sebesar 7 persen. Ini merupakan kemajuan setelah perjuangan yang cukup panjang,” ujarnya dalam keterangan.

DPRD menilai masih ada sejumlah poin strategis yang belum dijelaskan secara terbuka oleh Pemprov Jambi. Poin tersebut mencakup dasar perhitungan nilai ekonomi dari angka 7 persen, tanggal efektif hak ekonomi (effective date), struktur kepemilikan saham BUMD penerima, besaran nilai investasi yang perlu disiapkan daerah, hingga mekanisme pembagian dividen kepada kabupaten penghasil.

Karena itu, DPRD mendesak agar pembahasan teknis yang dilakukan BUMD dan Panitia Khusus (Pansus) DPRD dikawal secara transparan dan berbasis data yang valid.

“DPRD berkepentingan memastikan bahwa keputusan yang akan diambil benar-benar memberikan manfaat ekonomi terbaik bagi masyarakat Jambi. Oleh karena itu, pembahasan oleh BUMD dan Pansus harus dilakukan secara cermat, transparan, dan berbasis data agar seluruh konsekuensi hukum, keuangan, dan bisnis dapat dipertanggungjawabkan,” kata Ivan.

Ia menambahkan, jika kajian independen dan pembahasan Pansus menunjukkan penawaran PI 7 persen sudah optimal dan tidak merugikan hak daerah ke depan, DPRD siap mendorong percepatan proses agar manfaat fiskal dapat segera masuk ke APBD.

“Yang terpenting bukan hanya berapa persen PI yang diterima, tetapi berapa besar manfaat ekonomi riil yang masuk ke APBD, bagaimana tata kelolanya, dan seberapa cepat manfaat tersebut dapat dirasakan oleh masyarakat Provinsi Jambi,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, DPRD Provinsi Jambi merumuskan sejumlah rekomendasi. Di antaranya meminta SKK Migas dan BUMD menyampaikan ekspos resmi beserta data teknis dan finansial secara rinci kepada Pansus DPRD, serta melakukan kajian mendalam terkait aspek hukum, finansial, dan potensi risiko investasi daerah.

DPRD juga menekankan agar alokasi pembagian untuk kabupaten penghasil dihitung secara proporsional dan transparan. Selain itu, DPRD meminta penetapan lini masa penyelesaian agar proses tidak berlarut-larut yang berpotensi menghilangkan pendapatan daerah, serta mendorong agar perkembangan pembahasan disampaikan kepada publik secara terbuka.