DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menilai pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) DIY Nomor 10 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DIY 2023-2043 belum sepenuhnya berjalan sesuai arah kebijakan yang telah ditetapkan. Hasil pengawasan menunjukkan masih terdapat kesenjangan antara dokumen perencanaan tata ruang dan pelaksanaan pembangunan di lapangan.
Temuan tersebut disampaikan Panitia Khusus (Pansus) BA 9 DPRD DIY dalam Rapat Paripurna DPRD DIY, Kamis (2/7/2026). Pansus menyusun rekomendasi yang mencakup 10 aspek, mulai dari sinkronisasi kebijakan hingga pengelolaan kawasan berbasis keistimewaan.
Ketua Pansus BA 9 DPRD DIY, Akhid Nuryati, mengatakan implementasi RTRW perlu diperkuat agar seluruh program pembangunan tetap mengacu pada rencana tata ruang sebagai pedoman pembangunan wilayah. Ia merekomendasikan pemerintah daerah untuk memperkuat monitoring, melakukan evaluasi berkala, serta memastikan program pembangunan sektoral mengacu pada RTRW.
Selain implementasi RTRW, Pansus menilai sinkronisasi antara RTRW dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah—seperti RPJMD, RPJPD, RKPD, maupun dokumen sektoral lainnya—masih perlu ditingkatkan. DPRD DIY mengingatkan bahwa ketidakselarasan antardokumen berpotensi memunculkan perbedaan arah kebijakan dalam pelaksanaan pembangunan.
Pansus juga menyoroti perkembangan pembangunan infrastruktur strategis yang memicu tumbuhnya kawasan-kawasan baru. Namun, perkembangan tersebut dinilai belum diimbangi kesiapan instrumen pengendalian pemanfaatan ruang, sehingga berpotensi menimbulkan persoalan tata ruang pada masa mendatang.
Catatan lain yang disampaikan DPRD DIY berkaitan dengan meningkatnya tekanan pembangunan terhadap kawasan lindung dan lahan pertanian produktif. Alih fungsi lahan menjadi kawasan permukiman, komersial, maupun infrastruktur dinilai dapat mengurangi daya dukung lingkungan dan mengancam ketahanan pangan daerah apabila tidak dikendalikan.
DPRD DIY turut menilai integrasi kajian risiko bencana dalam perencanaan tata ruang masih belum optimal. Instrumen pengendalian pemanfaatan ruang, seperti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), pengawasan, pengaturan zonasi, hingga penegakan hukum, juga dinilai belum berjalan secara efektif.
Dalam hasil pengawasan tersebut, DPRD DIY mencatat kualitas data spasial antarinstansi belum sepenuhnya seragam. Di samping itu, koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) dalam pelaksanaan RTRW dinilai masih perlu diperkuat.
Pansus mengingatkan pengelolaan ruang di DIY perlu menjaga keseimbangan antara pelestarian nilai-nilai keistimewaan dan kebutuhan pembangunan yang berkelanjutan.