DPRD Banjar Panggil PT Palmina soal Dugaan Tanggul Sawit Picu Banjir Cintapuri, Warga Desak Kajian Independen

DPRD Banjar Panggil PT Palmina soal Dugaan Tanggul Sawit Picu Banjir Cintapuri, Warga Desak Kajian Independen

DPRD Kabupaten Banjar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi I, II, III, IV bersama pimpinan DPRD, masyarakat, serta PT Palmina Utama untuk membahas dugaan dampak tata kelola air perusahaan sawit terhadap banjir di Kecamatan Cintapuri Darussalam. Rapat berlangsung di ruang Paripurna DPRD Kabupaten Banjar, Kamis (22/1/2026).

RDP dipimpin Wakil Ketua DPRD Irwan Bora dan dihadiri Ketua Komisi I Amiruddin, Ketua Komisi II Mahfud dan Rahmat Saleh, Ketua Komisi III Ana, serta Ketua Komisi IV Abdul Razak.

Ketua Komisi I Amiruddin mengatakan aduan masyarakat menyoroti keberadaan tanggul atau Water Management System (WMS) milik PT Palmina Utama yang diduga mengalihkan aliran air dan menjadi salah satu pemicu banjir pada akhir 2025 hingga awal 2026. “Tanggul itu dianggap masyarakat menjadi penyebab banjir di Cintapuri Darussalam. Hari ini kita mempertemukan kedua pihak untuk mendengar penjelasan dan keresahan masyarakat,” ujar Amiruddin.

Menurut penuturan warga, tanggul tersebut membuat air tidak dapat masuk ke area kebun sawit, sementara air dari dalam perkebunan dialirkan keluar menuju Sungai Alalak. Kondisi itu dinilai memperparah genangan di wilayah permukiman yang berada di dataran lebih rendah.

PT Palmina Utama mengakui pembangunan tanggul bertujuan melindungi produktivitas kebun dari genangan air hujan serta mengendalikan sistem drainase internal. Namun perusahaan membantah jika banjir hanya dipicu oleh tanggul. Mereka menyebut curah hujan tinggi, rob air laut, dan penyempitan alur sungai sebagai faktor penyebab banjir.

Amiruddin menilai klaim tersebut belum diperkuat kajian independen di luar perusahaan. “Itu versinya Palmina. Bagi kami tetap perlu kajian independen untuk memastikan berapa persentase dampak tanggul terhadap banjir,” katanya.

Masyarakat juga mempertanyakan kepekaan perusahaan. Warga menilai rumah mereka kebanjiran, sementara lahan sawit PT Palmina Utama tidak terdampak. Amiruddin menyampaikan, “Seolah-olah masyarakat tidak mendapat kepekaan dari perusahaan. Mereka saja yang terdampak banjir, sedangkan perusahaan tidak.”

Banjir di Cintapuri disebut sebagai salah satu yang terparah di Kabupaten Banjar. Sebagai tindak lanjut, DPRD Banjar merekomendasikan beberapa langkah, yakni audit dan inspeksi mendadak (sidak) lapangan oleh Komisi I–IV secara bersama, kajian independen terkait dampak WMS terhadap banjir, rapat lanjutan bersama SKPD terkait dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, serta koordinasi perizinan dan AMDAL mengingat kewenangan berada di tingkat provinsi dan bersifat lintas wilayah Banjar–Barito Kuala.

Dalam dialog tersebut, perusahaan juga menawarkan solusi jangka pendek berupa bantuan sembako bagi warga terdampak banjir. Untuk jangka panjang, PT Palmina Utama membuka peluang kerja sama penanggulangan banjir, seperti pembangunan tanggul tambahan pada lahan warga atau opsi relokasi.

Namun DPRD menilai usulan jangka panjang itu memerlukan proses dan kajian mendalam agar tidak memperluas risiko banjir. “Harus ada langkah konkret pada pertemuan lanjutan. Tidak hanya solusi sementara,” tegas Amiruddin.

Pertemuan lanjutan yang melibatkan pemerintah provinsi dinilai penting untuk memastikan pembuktian ilmiah dan penentuan kebijakan teknis. Tanpa itu, DPRD menilai potensi konflik antara masyarakat dan perusahaan dapat berlarut, terutama menghadapi siklus banjir pada musim hujan.