Panitia Khusus Tata Ruang Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali memutuskan menutup tiga usaha yang dinilai melanggar tata ruang di Desa Munggu, Kabupaten Badung. Tiga usaha tersebut yakni PT Gautama Indah Perkasa, Queen’s Tandoor Restaurant, dan Jungle Padel Munggu.
Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali I Dewa Nyoman Rai mengatakan penutupan dilakukan karena ketiga usaha tersebut dinilai tidak memenuhi persyaratan administrasi. Ia menyebut, berdasarkan hasil inspeksi lapangan sebelumnya, DPRD Bali memanggil total 31 usaha yang diduga melanggar tata ruang dan perizinan di kawasan Desa Munggu untuk dimintai klarifikasi dan kelengkapan dokumen.
Daftar usaha yang dipanggil dalam rapat dengar pendapat (RDP) itu antara lain PT Gautama Indah Perkasa, Queens Tandoor Restaurant, Jungle Padel Munggu, Villa Rich, Journey Home, Tarisa Cafe, Alaya Villa, Seseh Home, DAB Toko, Kaemon Resto, La Chance Estate, Dog Grooming, Tamora Shop, NM Mart dan Liyu, Sayaka Shop, Lodge Resto, Suasana Kopi, Star Star Mart, D’Arka, Open House Resto, Perle, Grams Market, De Topaz, Swahawry, Villa Saint 1, Villa Saint 2, Plas Amaranta, Rila, Lyfe, dan D-Pavilion Villa.
Menurut Dewa Rai, tiga usaha yang ditutup menjadi sorotan karena dinilai tidak kooperatif dan telah dinyatakan melanggar lantaran berdiri di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Ia menyebut, sejak sidak dilakukan, pengelola usaha telah diberi waktu untuk melengkapi dokumen perizinan. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, administrasi tidak dapat ditunjukkan dan manajemen disebut tidak hadir dalam pemanggilan.
“Kalau sudah beberapa kali dipanggil tidak hadir dan tidak bisa menunjukkan administrasi, ya kita tutup dan penutupan ini permanen, sampai benar-benar dibongkar,” kata Dewa Rai.
Pansus TRAP menegaskan, usaha yang berada di kawasan LSD tidak memiliki ruang untuk pengurusan izin, sekalipun pengelola menyatakan memiliki itikad baik. Selain tiga usaha yang ditutup, DPRD Bali menyatakan dari 31 usaha yang dipanggil, sebanyak 28 usaha berada di atas lahan LSD, sementara tiga usaha lainnya disebut tidak berada di LSD dan dinilai relatif aman.
Di luar persoalan tata ruang, Dewa Rai juga menyampaikan bahwa tidak semua usaha tersebut telah membayar pajak secara utuh. Sebagian disebut baru memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD), yang menurutnya tidak otomatis berarti seluruh kewajiban pajak telah dipenuhi.
Meski demikian, DPRD Bali tidak langsung membongkar seluruh usaha yang berada di LSD. Pansus TRAP menyatakan masih memberi ruang pendalaman, sementara usaha-usaha tersebut diberi status “kuning”.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha menambahkan, 31 usaha yang dipanggil dalam RDP disebut baru merupakan sampel karena dewan berencana melanjutkan sidak ke usaha lain yang diduga melanggar tata ruang dan perizinan. Ia mengatakan rekomendasi ke depan akan dirumuskan, termasuk kemungkinan pembongkaran, moratorium, atau langkah lain.
Supartha juga menyampaikan dugaan adanya praktik manipulasi, termasuk penggunaan nama pihak lain (nominee) serta keterlibatan pihak asing yang diduga dibantu oleh oknum tertentu. Ia menilai tidak mungkin pengusaha berani membangun di atas lahan yang bukan peruntukannya dan dengan izin tidak lengkap tanpa adanya dukungan dari pihak tertentu.
Atas hasil RDP tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bali menyatakan akan mengawasi secara ketat pelaksanaan penutupan tiga usaha yang diputuskan DPRD Bali.

