DPR Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Dasco Pastikan Proses Terbuka dan Libatkan Publik

DPR Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Dasco Pastikan Proses Terbuka dan Libatkan Publik

Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) Sufmi Dasco Ahmad menyatakan DPR siap membahas revisi Undang-Undang Pemilu secara hati-hati, terbuka, dan partisipatif. Menurutnya, proses pembahasan perlu dilakukan cermat agar regulasi yang dihasilkan lebih kuat dan tidak kembali memunculkan gugatan yang berujung pada pembatalan pasal oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Pernyataan itu disampaikan Dasco usai bertemu pimpinan Komisi II DPR RI terkait kesiapan pembahasan revisi UU Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Dasco mengatakan seluruh fraksi di Komisi II DPR RI telah menyatakan kesiapan untuk membahas revisi UU Pemilu, baik dari sisi naskah akademik maupun perubahan pasal-pasal yang dinilai perlu disempurnakan. “Pimpinan Komisi II menyatakan bahwa seluruh partai yang ada di Komisi II sudah siap membahas perubahan-perubahan, baik naskah akademik maupun rancangan pasal per pasal yang akan diubah,” ujar Dasco.

Ia menegaskan kesiapan DPR dalam membahas revisi UU Pemilu tidak perlu diragukan. Dasco menyebut seluruh fraksi memiliki komitmen yang sama untuk menghadirkan regulasi pemilu yang lebih baik dan memiliki kepastian hukum yang kuat.

Dalam waktu dekat, Komisi II DPR RI juga akan menggelar partisipasi publik untuk menyerap masukan dari berbagai elemen, termasuk masyarakat, akademisi, penyelenggara pemilu, pegiat demokrasi, hingga organisasi masyarakat sipil. Dasco menilai langkah tersebut penting untuk memperkaya substansi revisi sekaligus meminimalkan potensi persoalan hukum di kemudian hari. “Nanti Komisi II akan menggelar partisipasi publik yang tentunya akan lebih banyak menerima masukan untuk memperkaya hal-hal yang harus direvisi,” katanya.

Dasco menekankan pembahasan revisi UU Pemilu perlu dilakukan lebih cermat karena sejumlah ketentuan dalam undang-undang sebelumnya pernah digugat dan dikabulkan MK. “Kita akan lebih berhati-hati supaya kali ini tidak kemudian digugat dan dikabulkan oleh MK,” tegasnya.

Sebelumnya, Komisi II DPR RI telah beberapa kali menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan berbagai pemangku kepentingan untuk menghimpun masukan terkait revisi UU Pemilu. Sejumlah isu yang menjadi perhatian mencakup sistem pemilu, ambang batas parlemen (parliamentary threshold), ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold), penguatan kelembagaan penyelenggara pemilu, penataan daerah pemilihan, hingga evaluasi keserentakan pemilu dan pilkada.

Berbagai masukan juga menyoroti pentingnya kepastian hukum dalam regulasi pemilu agar tidak menimbulkan multitafsir yang dapat berujung pada sengketa konstitusional.

Dasco memastikan revisi UU Pemilu akan diajukan sebagai usul inisiatif DPR RI dan selanjutnya dibahas bersama pemerintah sebagai pembentuk undang-undang. “Karena pembentuk undang-undang adalah DPR RI dan pemerintah, maka revisi ini akan menjadi usul inisiatif DPR RI,” ujarnya.