DPR RI resmi meluncurkan Sistem Informasi Partisipasi Legislasi (SIMASLEG) di Ruang Abdul Muis, Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 15 Juli 2026. Peluncuran secara simbolis dilakukan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan.
Bob Hasan menyatakan SIMASLEG menjadi langkah untuk memperkuat tata kelola pembentukan undang-undang yang transparan, akuntabel, serta lebih responsif terhadap suara masyarakat seiring meningkatnya keterbukaan parlemen. Menurutnya, platform digital ini memungkinkan publik memantau proses legislasi secara langsung sekaligus membantu menangkal informasi yang menyesatkan.
“Sekarang ini sudah zaman keterbukaan. Apapun informasinya, termasuk perubahan Prolegnas, akan langsung diketahui publik. SIMASLEG hadir untuk mengantisipasi informasi yang menyesatkan,” kata Bob Hasan.
Baleg DPR RI, lanjut Bob Hasan, menargetkan partisipasi publik yang bermakna (full meaningful participation) agar keterlibatan masyarakat tidak berhenti pada formalitas atau hanya mewakili kelompok tertentu. Ia menyebut SIMASLEG dirancang untuk mempermudah seluruh lapisan masyarakat menyampaikan aspirasi pada setiap tahap pembentukan undang-undang.
Bob Hasan juga mengajak masyarakat memanfaatkan SIMASLEG agar sistem tersebut terus berkembang sesuai kebutuhan publik. “Tidak ada lagi jarak antara kita karena era digitalisasi. Kapan saja dan di mana saja, Anda bisa menyampaikan aspirasi melalui akun SIMASLEG,” ujarnya.
SIMASLEG merupakan platform digital terpadu yang disiapkan untuk mendukung pengelolaan proses legislasi secara menyeluruh, mulai dari penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas), penyusunan naskah akademik dan rancangan undang-undang, pembahasan, pengesahan, hingga pemantauan pelaksanaan undang-undang.
Melalui sistem ini, data, dokumen, dan perkembangan proses legislasi yang sebelumnya tersebar di berbagai unit kerja dihimpun dalam satu sistem yang saling terhubung. DPR berharap kehadiran SIMASLEG dapat meningkatkan kualitas dokumentasi legislasi, mempercepat pembaruan informasi, mengurangi duplikasi data, serta memudahkan penelusuran dokumen bagi unit kerja maupun pemangku kepentingan.
Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal DPR RI, Suprihartini, menjelaskan SIMASLEG tidak hanya berfungsi sebagai aplikasi administratif, tetapi diproyeksikan menjadi ekosistem informasi legislasi DPR RI yang modern dan berorientasi pada pelayanan publik. Ia menekankan, efektivitas SIMASLEG tidak semata ditentukan oleh teknologi, melainkan juga konsistensi, kedisiplinan, dan kolaborasi seluruh unit kerja dalam penginputan, validasi, pembaruan, serta pengelolaan informasi legislasi.
Salah satu tujuan utama pengembangan SIMASLEG adalah memperluas ruang partisipasi masyarakat dalam pembentukan undang-undang. Selain akses informasi, masyarakat juga diharapkan memiliki kanal untuk menyampaikan masukan yang dapat dihimpun, dikelola, dan dipertimbangkan secara sistematis.
Penguatan partisipasi ini disebut sejalan dengan prinsip partisipasi masyarakat yang bermakna, yang mencakup hak untuk didengar, hak agar pendapat dipertimbangkan, serta hak memperoleh penjelasan atas pandangan yang telah disampaikan. Dengan demikian, SIMASLEG diharapkan menjadi jembatan digital yang mempertemukan proses legislasi DPR RI dengan aspirasi masyarakat secara lebih transparan, interaktif, dan terdokumentasi.