NABIRE — Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah (DPRPT) memulai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasi) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Papua Tengah Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna di Gedung DPRPT, Jumat (31/7/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPR Papua Tengah Delius Tabuni, didampingi para wakil ketua dan anggota DPRPT. Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa hadir bersama jajaran Pemerintah Provinsi Papua Tengah untuk menandai dimulainya evaluasi atas pelaksanaan anggaran daerah sepanjang 2025.
Dalam sambutannya, Delius menegaskan rapat paripurna tersebut merupakan amanat konstitusi yang harus dijalankan sebagai bagian dari mekanisme pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah. Ia menyebut pembahasan Raperdasi berlandaskan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Berdasarkan ketentuan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, kepala daerah wajib menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” kata Delius.
Ia menambahkan, laporan pertanggungjawaban disampaikan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. Dokumen tersebut memuat laporan realisasi APBD, catatan atas laporan keuangan, serta dilengkapi laporan keuangan perusahaan daerah.
Menurut Delius, pembahasan Raperdasi memiliki arti penting sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPR Papua Tengah terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah. DPRPT bersama pemerintah akan mencermati realisasi pendapatan, belanja, pembiayaan daerah, hingga hasil audit laporan keuangan oleh BPK RI sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat.
Sementara itu, Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa menyampaikan bahwa penyusunan Raperdasi Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan kewajiban konstitusional sekaligus administratif pemerintah daerah. Ia menyebut penyusunan laporan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Meki menegaskan, laporan pertanggungjawaban APBD tidak hanya untuk memenuhi kewajiban administrasi, tetapi juga menjadi pertanggungjawaban moral dan konstitusional Pemerintah Provinsi Papua Tengah kepada DPR Papua Tengah dan masyarakat. “Laporan ini menjadi wujud akuntabilitas pemerintah atas pelaksanaan pembangunan dan penggunaan anggaran daerah selama Tahun Anggaran 2025,” ujarnya.
Menutup rapat pembukaan, Delius mengajak unsur legislatif dan eksekutif mengikuti setiap tahapan pembahasan secara disiplin sesuai jadwal yang ditetapkan Badan Musyawarah DPRPT. Ia berharap proses berjalan tertib, efektif, dan tepat waktu sehingga menghasilkan keputusan yang berkualitas dan transparan, serta memperkuat tata kelola keuangan daerah.