Dosen Program Studi PPKn Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP), Ratna Kartika Wati, S.H., M.Hum., Ph.D, dinyatakan lulus dalam sidang terbuka promosi doktor bidang Ilmu Civic Education di Universiti Pendidikan Sultan Idris (UPSI), Malaysia.
Dalam sidang tersebut, Ratna memaparkan disertasi berjudul Pertimbangan Moral Dalam Urusan Pinjaman Meminjam Uang Pada Kalangan Peniaga Kecil Dengan “Bank Plecit” Di Pasar Tradisional Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Ratna menjelaskan, penelitian itu diangkat karena masih terjadinya polemik ekonomi yang berdampak pada masyarakat menengah ke bawah. Menurutnya, kelompok ini kerap terbentur persoalan finansial, antara lain akibat sempitnya lapangan pekerjaan serta keterbatasan modal bagi warga yang berwirausaha.
Ia menilai persoalan modal yang membelit pelaku usaha kecil belum memiliki solusi konkret yang dapat menjadi jalan keluar jangka panjang. Dalam konteks penelitiannya, pelaku usaha kecil merujuk pada pedagang pasar tradisional yang tidak memiliki aset dan modal sebesar pengusaha skala lebih besar.
Ratna menyebut para pedagang kecil kerap menghadapi kendala ketika mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan formal atau bank karena tidak memiliki jaminan yang memadai. Kondisi ini, menurutnya, mendorong pedagang pasar tradisional mencari alternatif lain melalui pinjaman ke “bank plecit”.
Namun, Ratna menegaskan pinjaman dari “bank plecit” mengandung risiko jerat utang karena bunga yang tinggi. Ia menyebut situasi tersebut tidak sejalan dengan konsep yang dibangun lembaga keuangan mikro, di mana kesejahteraan keluarga seharusnya dapat ditopang melalui akses pembiayaan yang lebih aman. Dalam praktiknya, ia menilai peran lembaga keuangan formal masih dianggap kurang oleh sebagian masyarakat sehingga ruangnya diambil oleh lembaga keuangan informal.
Menurut Ratna, kondisi itu menunjukkan masyarakat mengambil risiko berat, baik dari sisi beban bunga tinggi maupun problematika moral yang perlu dianalisis lebih dalam melalui perspektif pertimbangan moral. Ia juga menyoroti bahwa sebelum maraknya kasus pinjaman online, masyarakat sudah banyak yang menjadi korban “bank plecit” karena kemudahan pinjaman yang ditawarkan disertai bunga tinggi. Ratna mempertanyakan mengapa persoalan tersebut, meski nyata, belum diiringi tindakan hukum yang tegas.