DLH Samarinda Dorong Penyediaan Ruang Terbuka Hijau dalam Setiap Pembangunan

DLH Samarinda Dorong Penyediaan Ruang Terbuka Hijau dalam Setiap Pembangunan

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda menyatakan luas ruang terbuka hijau (RTH) di kota tersebut secara keseluruhan telah melampaui 30 persen, jika menggabungkan RTH publik dan RTH privat. Meski demikian, DLH menilai pemenuhan RTH publik yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah masih menjadi pekerjaan rumah karena belum mencapai target yang ditetapkan.

Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Pertamanan DLH Kota Samarinda, Basuni, menjelaskan RTH terbagi menjadi dua kategori, yakni RTH publik dan RTH privat. Menurutnya, jika dihitung secara total, porsi RTH Samarinda sudah berada di atas 30 persen. Namun, ia menekankan pentingnya peningkatan RTH publik untuk kepentingan masyarakat dalam jangka panjang.

Basuni menyebutkan, Undang-Undang Penataan Ruang mengamanatkan setiap daerah idealnya memiliki RTH publik sebesar 20 persen dari luas wilayah. Sementara itu, dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Kota Samarinda menargetkan penyediaan RTH publik sekitar 6,8 persen atau sekitar 4.600 hektare yang akan dipenuhi secara bertahap selama periode perencanaan 20 tahun.

Hingga saat ini, realisasi RTH publik disebut masih jauh dari target. Berdasarkan data yang ada, luas RTH publik yang sudah terealisasi baru sekitar seribuan hektare.

DLH juga melihat adanya peluang penambahan RTH publik melalui optimalisasi aset milik Pemerintah Kota Samarinda yang belum dimanfaatkan untuk pembangunan. Basuni menuturkan, sejumlah lahan pemerintah yang belum dibangun pada dasarnya telah berfungsi sebagai kawasan hijau, meski belum tercatat secara administratif sebagai RTH publik.

Menurutnya, apabila aset-aset tersebut didata dan digabungkan, luasnya berpotensi mencapai lebih dari 2.000 hektare. Dengan demikian, target RTH publik dalam tata ruang dinilai bisa mendekati separuh capaian.

Basuni mengakui, memenuhi target 20 persen RTH publik sebagaimana diamanatkan undang-undang bukan hal mudah, terutama bagi kota besar yang terus berkembang. Karena itu, ia menilai yang terpenting adalah menjaga fungsi ruang terbuka hijau agar tetap memberikan manfaat ekologis bagi kota.

Untuk mendukung kualitas lingkungan, DLH juga mendorong partisipasi sektor swasta dan masyarakat dalam menyediakan ruang hijau di kawasan masing-masing. Basuni menegaskan, setiap pembangunan baru—baik kawasan usaha, pusat perbelanjaan, maupun bangunan milik pribadi—diupayakan tetap menyediakan ruang terbuka hijau sebagai bagian dari persyaratan perencanaan.

DLH menyatakan akan terus memastikan adanya penyediaan ruang terbuka hijau dalam proses perencanaan pembangunan, baik di lingkungan usaha, pusat perbelanjaan, maupun kawasan privat lainnya, mengingat seluruhnya memiliki fungsi ekologis bagi kota.