DKI Jakarta menjadi wilayah dengan kualitas udara terburuk di Indonesia pada Minggu (25/1/2026) pukul 08.00 WIB. Berdasarkan halaman Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), indeks kualitas udara di DKI Jakarta tercatat sebesar 147.
Direktorat Pengendalian Pencemaran Udara KLHK menjelaskan, ISPU merupakan angka tanpa satuan yang digunakan untuk menggambarkan kondisi mutu udara ambien di lokasi tertentu. Penilaian ISPU didasarkan pada dampak terhadap kesehatan manusia, nilai estetika, serta makhluk hidup lainnya.
ISPU dihitung dari hasil pengukuran tujuh parameter pencemar udara, yakni PM10, PM2.5, NO2, SO2, CO, O3, dan HC. Pengukuran parameter tersebut dilakukan melalui 72 stasiun pemantau yang tersebar di berbagai daerah.
Mengacu pada Peraturan Menteri LHK (Permen LHK) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Indeks Standar Pencemar Udara, rentang ISPU 0–50 dikategorikan baik, 51–100 sedang, dan 101–200 tidak sehat yang bersifat merugikan manusia, hewan, dan tumbuhan. Adapun rentang 201–300 masuk kategori sangat tidak sehat yang dapat meningkatkan risiko kesehatan pada kelompok sensitif, sedangkan nilai di atas 300 termasuk berbahaya dan dapat merugikan kesehatan secara serius sehingga memerlukan penanganan cepat.
Di bawah DKI Jakarta, Riau menempati posisi kedua dengan indeks 100, disusul Sumatera Selatan di posisi ketiga dengan indeks 98. Dengan capaian tersebut, laporan ini menyebut tidak ada wilayah yang masuk kategori kualitas udara berbahaya.
Berikut 10 provinsi dengan indeks kualitas udara terburuk di Indonesia pada Minggu, 25 Januari 2026 pukul 08.00 WIB:
1. DKI Jakarta: 147
2. Riau: 100
3. Sumatera Selatan: 98
4. Banten: 95
5. Kalimantan Tengah: 94
6. Jambi: 88
7. Aceh: 84
8. Suamtera Utara: 78
9. Lampung: 74
10. Sulawesi Selatan: 72

