DJP: Mayoritas Wajib Pajak Sektor SDA Berisiko Tinggi, Direkomendasikan untuk Diaudit

DJP: Mayoritas Wajib Pajak Sektor SDA Berisiko Tinggi, Direkomendasikan untuk Diaudit

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkapkan mesin Compliance Risk Management (CRM) milik DJP menandai mayoritas wajib pajak (WP) di sektor sumber daya alam (SDA) sebagai berisiko tinggi dan memerlukan penanganan berupa audit.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, pemetaan risiko kepatuhan perpajakan dilakukan berbasis data historis jangka panjang terhadap wajib pajak yang sama pada sektor tertentu. Data tersebut dianalisis untuk melihat konsistensi kepatuhan serta kontribusi pajak terhadap kinerja penerimaan negara.

“Kami mempunyai series of data sampai bahkan puluhan tahun ke belakang, mengikuti wajib pajak yang sama di sektor yang tertentu, kita lihat seberapa risiko terhadap kinerja perpajakan dan kepatuhan perpajakannya,” ujar Bimo dalam Seminar Outlook Ekonomi dan Perpajakan 2026, Selasa (20/1/2026).

Bimo menyampaikan, hasil pemetaan menunjukkan mayoritas wajib pajak pada sektor-sektor SDA masuk kategori risiko tinggi sehingga direkomendasikan untuk dilakukan audit. Ia menyebut sektor tembaga, sawit, dan batubara sebagai contoh yang rata-rata membutuhkan perlakuan pemeriksaan berdasarkan hasil CRM.

Meski demikian, DJP menegaskan tidak semata mengedepankan pendekatan pemeriksaan. Menurut Bimo, otoritas pajak juga mengutamakan edukasi dan pengawasan non-audit, disesuaikan dengan profil risiko masing-masing wajib pajak.

Di sisi lain, DJP mengakui keterbatasan jumlah pemeriksa pajak masih menjadi tantangan. Saat ini, jumlah pemeriksa pajak sekitar 6.500 orang dari total sekitar 44.000 pegawai DJP, sehingga rasio cakupan audit dinilai masih relatif rendah.

Untuk mengatasi kondisi tersebut, DJP berencana menambah 3.000–4.000 pemeriksa pajak serta memanfaatkan teknologi dan kecerdasan buatan dalam mendukung analisis data dan penyusunan rencana audit.