Padang—Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menandatangani Berita Acara Kesepakatan Luasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) tingkat provinsi.
Kesepakatan tersebut menempatkan Sumatera Barat sebagai provinsi pertama di Indonesia yang menyelesaikan kesepakatan agregat LP2B di tingkat provinsi. Langkah ini disebut sebagai upaya pemerintah pusat dan daerah untuk mengendalikan tingginya laju alih fungsi lahan baku sawah, sekaligus mendukung terwujudnya swasembada pangan nasional.
Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, mengatakan percepatan penetapan LP2B sejalan dengan program Asta Cita Presiden, terutama dalam mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan. Menurutnya, tata ruang menjadi instrumen penting dalam pembangunan nasional, termasuk menentukan area sawah yang perlu dilindungi, pengembangan kawasan permukiman, dan perlindungan ruang hidup masyarakat.
Gubernur Sumatera Barat, H. Mahyeldi, S.P., menyampaikan komitmen bupati dan wali kota di Sumatera Barat menghasilkan capaian yang melampaui target. Berdasarkan finalisasi usulan kabupaten dan kota yang dihimpun secara agregat, ia menyebut Provinsi Sumatera Barat mencapai kurang lebih 90 persen dari target yang ditetapkan sebagai wujud komitmen menjaga keberlanjutan sumber daya pangan.
Selain penandatanganan, Suyus menekankan perlunya tindak lanjut agar Surat Keputusan (SK) LP2B segera diintegrasikan ke dalam dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang tengah direvisi. Ke depan, pemerintah pusat menyatakan komitmennya untuk memberikan dukungan anggaran serta fasilitasi tim pusat guna mempercepat revisi tata ruang yang adaptif.
“Kesepakatan ini akan kita pegang bersama antara pemerintah pusat dan daerah sebagai acuan. Di mana saja yang boleh beralih fungsi dan di mana saja yang betul-betul kita tetapkan sebagai lahan pangan abadi,” kata Suyus.