Ditjen Tata Ruang dan Pemprov Sumbar Sepakati Luasan LP2B untuk Kendalikan Alih Fungsi Sawah

Ditjen Tata Ruang dan Pemprov Sumbar Sepakati Luasan LP2B untuk Kendalikan Alih Fungsi Sawah

Padang—Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menandatangani Berita Acara Kesepakatan Luasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) tingkat provinsi.

Kesepakatan tersebut menempatkan Sumatera Barat sebagai provinsi pertama di Indonesia yang menyelesaikan kesepakatan agregat LP2B di tingkat provinsi. Langkah ini disebut sebagai upaya pemerintah pusat dan daerah untuk mengendalikan tingginya laju alih fungsi lahan baku sawah, sekaligus mendukung target swasembada pangan nasional.

Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, mengatakan percepatan penetapan LP2B sejalan dengan program Asta Cita Presiden, khususnya dalam mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan. Menurutnya, tata ruang menjadi instrumen pembangunan nasional yang menentukan area sawah yang perlu dilindungi, kawasan permukiman yang dikembangkan, serta ruang hidup masyarakat yang dijaga.

Gubernur Sumatera Barat, H. Mahyeldi, S.P., menyatakan komitmen seluruh bupati dan wali kota di Sumatera Barat menghasilkan capaian yang melampaui target. Ia menyebut berdasarkan finalisasi usulan kabupaten dan kota yang dihimpun secara agregat, Sumatera Barat mencapai sekitar 90 persen dari target yang ditetapkan. Mahyeldi menilai capaian itu sebagai wujud komitmen menjaga keberlanjutan sumber daya pangan.

Selain penandatanganan, Suyus menekankan perlunya tindak lanjut agar Surat Keputusan (SK) LP2B segera diintegrasikan ke dalam dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang tengah direvisi. Ia juga menyampaikan komitmen pemerintah pusat untuk memberikan dukungan anggaran serta fasilitasi tim pusat bagi pemerintah daerah guna mempercepat revisi tata ruang yang adaptif.

“Kesepakatan ini akan kita pegang bersama antara pemerintah pusat dan daerah sebagai acuan. Di mana saja yang boleh beralih fungsi dan di mana saja yang betul-betul kita tetapkan sebagai lahan pangan abadi,” ujar Suyus.