Jakarta – Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar rapat pembahasan mekanisme Persetujuan Bersama tentang Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) oleh pemerintah daerah, Rabu (4/3/2026). Rapat berlangsung di Ruang Rapat Prambanan, Gedung Ditjen Tata Ruang.
Rapat dipimpin Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana dan membahas penguatan mekanisme penetapan LP2B sebagai bagian dari upaya pengendalian alih fungsi lahan sawah serta menjaga keberlanjutan lahan pertanian strategis.
Pembahasan difokuskan pada penyempurnaan tahapan verifikasi dan persetujuan bersama sebelum kepala daerah menetapkan surat keputusan (SK) LP2B. Proses ini melibatkan koordinasi lintas unit kerja untuk memastikan usulan daerah sesuai dengan ketentuan serta data spasial yang berlaku.
Dalam arahannya, Suyus menegaskan perlindungan lahan sawah strategis perlu menjadi prioritas dalam kebijakan tata ruang nasional. Ia menilai isu LP2B berkaitan langsung dengan ketahanan pangan dan keberlanjutan pembangunan.
“Perlindungan LP2B harus kita pastikan tepat sasaran. Karena itu, sebelum penetapan SK oleh Kepala Daerah, data LBS perlu dikaji dan di cleansing agar tidak terjadi kekeliruan yang berimplikasi pada kebijakan,” kata Suyus.
Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II, Chriesty Elisabeth Lengkong, menyampaikan perlunya kesepakatan mekanisme dan standar operasional prosedur (SOP) yang jelas dalam proses penetapan LP2B oleh pemerintah daerah. Hal itu mencakup tata cara perhitungan persentase Lahan Baku Sawah (LBS) serta kriteria sawah yang dilindungi dan yang masih dapat dialihfungsikan secara terbatas.
“Kita perlu memastikan proses verifikasi berjalan komprehensif melalui koordinasi lintas direktorat jenderal, sehingga usulan dari pemerintah daerah yang disetujui benar-benar telah melalui tahapan teknis dan administratif yang memadai,” ujar Chriesty.
Dalam paparan teknis, Ditjen Tata Ruang mengidentifikasi sejumlah temuan di lapangan, antara lain adanya LBS yang berstatus kawasan hutan, LBS yang tidak seluruhnya merupakan sawah murni karena mencakup badan jalan dan permukiman, serta adanya delineasi berbentuk sliver. Temuan ini dinilai menunjukkan perlunya mekanisme koreksi dan pembersihan data sebelum penetapan LP2B dilakukan.
Rapat juga membahas proporsi 87 persen sawah yang dilindungi dan 13 persen yang dapat dimanfaatkan secara terbatas sesuai ketentuan, termasuk untuk kepentingan umum, proyek strategis nasional, maupun keberlanjutan perizinan yang telah terbit.
Ditjen Tata Ruang menyatakan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi lintas sektor guna memastikan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan pangan nasional dan pembangunan yang berkelanjutan.
Rapat dihadiri antara lain Penata Ruang Ahli Utama Gabriel Tri Wibawa dan Abdul Kamarzuki, Sekretaris Ditjen Tata Ruang Reny Windyawati, Direktur Perencanaan Tata Ruang Nuki Harniati, Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I Rahma Julianti, Direktur Survei dan Pemetaan Tematik Agus Apriawan, Direktur Penatagunaan Tanah Muh. Tansri, Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan, dan Wilayah Tertentu Andi Renald, serta pejabat struktural di lingkungan Ditjen Tata Ruang.

