CIANJUR — Diskusi publik yang digelar di Gedung LBH Cianjur pada Jumat (19/9/2025) melahirkan desakan agar Indonesia melakukan reformasi menyeluruh terhadap sistem partai politik serta merevisi Undang-Undang MD3. Dorongan itu mengemuka dalam forum bertajuk “PEMBUBARAN DPR: Perlukah Indonesia Tanpa Dewan Perwakilan Rakyat?”.
Dalam diskusi tersebut, narasumber dan peserta menilai persoalan kerapuhan demokrasi di Indonesia tidak semata-mata terletak pada lembaga DPR, melainkan pada dominasi partai politik yang dinilai sangat kuat dalam berbagai tahapan penyelenggaraan politik.
Sejumlah pemantik diskusi, yakni Dr. Dedi Mulyadi, Irvan Muchdar, O Suhendra, Asep Toha, dan Dian Rahadian, menyampaikan pandangan bahwa kekuasaan besar partai politik selama ini dianggap turut menyuburkan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta menjauhkan rakyat dari kedaulatan sebagaimana yang dijanjikan UUD 1945.
Dalam sesi tanya jawab, Erwin Andriawan menekankan perlunya mengurangi dominasi partai politik melalui revisi Undang-Undang Partai Politik dan Undang-Undang MD3 (UU No.17/2014 jo UU No.13/2019). Ia menilai, selama kendali tetap berada di tangan elite partai, peran rakyat cenderung terbatas pada masa pemilu, sementara setelah itu tidak memiliki ruang yang memadai untuk mengevaluasi atau mencabut mandat wakilnya.
Forum tersebut juga menghasilkan policy brief berjudul “Koreksi Demokrasi Setengah Hati: Merevisi UU MD3 Demi Kedaulatan Rakyat”. Dokumen itu menyoroti tiga isu utama, yakni dominasi partai politik dalam rekrutmen calon legislatif dan pergantian antarwaktu (PAW) tanpa mekanisme partisipasi publik, melemahnya akuntabilitas sosial karena rakyat dinilai hanya dilibatkan saat pemilu, serta adanya celah politik uang dan patronase yang memperbesar praktik transaksional.
Policy brief itu merekomendasikan amandemen UU MD3, penerapan mekanisme recall oleh konstituen, transparansi digital dalam proses PAW, serta penguatan fungsi DPD dan DPRD agar kedaulatan rakyat tidak berhenti sebagai simbol.
Sebagai tindak lanjut, peserta diskusi menandatangani “Petisi Rakyat untuk Perbaikan Sistem Partai Politik di DPR & DPRD”. Petisi tersebut memuat lima tuntutan, yaitu reformasi rekrutmen calon legislatif secara terbuka berbasis integritas, transparansi dan akuntabilitas keuangan serta proses kaderisasi partai, penguatan kontrak politik dan mekanisme recall, larangan praktik oligarki dan dinasti kekuasaan, serta pembukaan ruang partisipasi publik dalam setiap proses legislasi.
Dalam petisi yang dibacakan sebelum penandatanganan, peserta menegaskan bahwa demokrasi hanya dapat berjalan secara substantif jika partai politik direformasi dan DPR/DPRD dikembalikan pada fungsi utamanya sebagai wakil rakyat, bukan semata sebagai perpanjangan kepentingan partai.

