Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Manado kembali menegaskan komitmennya memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang adil, mudah, dan tanpa biaya. Pada Jumat, 23 Januari 2026, Disdukcapil Manado menyerahkan putusan Pengadilan Negeri Manado ke-22 kepada warga atas nama Meyke Herna Rimbing.
Penyerahan putusan dilakukan langsung oleh Kepala Disdukcapil Kota Manado, Erwin Kontu, dengan didampingi Ketua POSBAKUM Sulawesi Utara, E. K. Tindangen. Kegiatan ini disebut sebagai bentuk kolaborasi antara Disdukcapil, Pengadilan Negeri Manado, dan POSBAKUM Sulut dalam menghadirkan layanan yang berpihak kepada masyarakat.
Melalui pelayanan terpadu tersebut, warga yang bersangkutan memperoleh layanan gratis secara menyeluruh, mulai dari bantuan hukum, permohonan prodeo atau bebas biaya perkara, proses persidangan, hingga terbitnya putusan pengadilan yang dibutuhkan sebagai dasar pembuatan Akta Kematian.
Erwin Kontu menyatakan bahwa pencapaian putusan ke-22 mencerminkan konsistensi Disdukcapil dalam memberikan pelayanan berkelanjutan. Ia menegaskan setiap warga berhak memperoleh dokumen kependudukan tanpa hambatan biaya maupun prosedur yang rumit.
Seusai penyerahan putusan, kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi kepada masyarakat terkait layanan Disdukcapil. Dalam sosialisasi itu disampaikan bahwa seluruh pelayanan administrasi kependudukan di Disdukcapil Kota Manado tidak dipungut biaya, serta masyarakat diimbau melapor apabila menemukan pungutan yang tidak sesuai ketentuan.
Dengan bertambahnya jumlah putusan pengadilan yang difasilitasi hingga ke-22, Disdukcapil Manado menyatakan akan terus mendorong pelayanan publik yang transparan, humanis, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

