Disdikbud Kendari Bahas Kebijakan BOSP 2026, Tekankan Transparansi dan Pengawasan Dana BOS

Disdikbud Kendari Bahas Kebijakan BOSP 2026, Tekankan Transparansi dan Pengawasan Dana BOS

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, menggelar Workshop Kebijakan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun 2026 pada Kamis (12/2/2026). Kegiatan ini ditujukan untuk memperkuat pemahaman pengelolaan dana BOSP sekaligus menegaskan komitmen transparansi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di satuan pendidikan.

Sekretaris Daerah Kota Kendari, Amir Hasan, menjelaskan bahwa BOSP merupakan dana alokasi khusus nonfisik yang digunakan untuk mendukung pembiayaan operasional nonpersonalia satuan pendidikan. Sementara itu, BOS merupakan bagian dari BOSP yang diperuntukkan bagi pendidikan dasar dan menengah.

Amir menyebut, tujuan utama dana BOS adalah membantu pembiayaan operasional sekolah, meningkatkan akses dan mutu pendidikan, meringankan beban peserta didik, serta mendukung kebijakan wajib belajar.

Ia memaparkan dana BOS terbagi menjadi dua jenis, yakni BOS Reguler dan BOS Kinerja. BOS Reguler digunakan untuk kebutuhan operasional rutin sekolah, sedangkan BOS Kinerja diberikan kepada satuan pendidikan dengan capaian peningkatan mutu pendidikan yang dinilai baik.

Di Kota Kendari, alokasi BOS Reguler dihitung berdasarkan satuan biaya per daerah dikalikan jumlah peserta didik yang memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) sesuai data Dapodik per 31 Agustus. Besaran alokasi ditetapkan Rp900.000 per siswa sekolah dasar (SD) dan Rp1.100.000 per siswa sekolah menengah pertama (SMP). Penyaluran dilakukan langsung ke rekening sekolah dalam dua tahap setiap tahun.

Inspektur Kota Kendari, Sri Yusnita, menekankan pentingnya pengawasan dan pencegahan penyimpangan dalam pengelolaan dana BOS. Menurut dia, Inspektorat membagi fungsi antara inspektur pembantu (Irban) yang menangani audit dan evaluasi, serta Irban yang melakukan sosialisasi pencegahan korupsi.

Jika terdapat pengaduan yang mengarah pada dugaan penyimpangan, penanganan dilakukan oleh Irban Investigasi. Sri juga mengimbau pihak yang melihat, mengalami, atau dimintai sesuatu yang diduga menyimpang untuk melapor ke Inspektorat dengan menyertakan bukti. Ia menegaskan identitas pelapor akan dilindungi sesuai regulasi.

Dalam kesempatan itu, Sri menyinggung isu “bayar jabatan” yang sempat beredar dan menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, hingga kini disebutkan belum ditemukan bukti yang mendukung tudingan tersebut.

Inspektorat, kata Sri, juga membuka ruang konsultasi bagi kepala sekolah, termasuk pendampingan saat menghadapi pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selain pemeriksaan reguler dan investigasi, tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan akan dikawal oleh bidang Evaluasi dan Pelaporan.

Ia menambahkan, pada tahun ini Inspektorat juga akan melakukan pemeriksaan kinerja terhadap manajer BOS di dinas, dengan tujuan agar pengawasan tidak hanya menyasar sekolah, tetapi juga pengelola kebijakan.

Workshop tersebut turut menghadirkan pemateri dari Kejaksaan Negeri Kendari melalui Kepala Seksi Intelijen, Aguslan. Pemerintah Kota Kendari berharap kegiatan ini mendorong pengelolaan dana BOS yang lebih akuntabel, transparan, dan tepat sasaran untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan secara berkelanjutan.