Direktur PT SPR Bantah Isu Menolak Audit Inspektorat Riau

Direktur PT SPR Bantah Isu Menolak Audit Inspektorat Riau

PEKANBARU — Direktur PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) Ida Yulita Susanti menanggapi isu penolakan audit yang disebut dilakukan Inspektorat Riau terhadap badan usaha milik daerah (BUMD) tersebut. Ida menegaskan manajemen perusahaan tidak pernah menolak pelaksanaan audit.

“Kami tidak menolak siapapun yang datang ke SPR asalkan sesuai dengan aturan dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Ida, Kamis (22/1/2026).

Menurut Ida, audit terhadap BUMD tidak termasuk dalam tugas pokok dan fungsi Inspektorat Daerah. Ia menyebut kewenangan Inspektorat berada pada ranah membantu kepala daerah dalam pengawasan internal di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Sementara itu, kata Ida, BUMD memiliki ketentuan tersendiri yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

Ida juga menjelaskan surat perintah tugas Inspektorat yang diterima PT SPR disebutnya tidak didasarkan pada perintah pemegang saham, melainkan hanya berdasarkan surat keputusan pelaksana tugas Kepala Inspektorat Riau. “SPT Inspektorat tidak berdasarkan perintah pemegang saham. Hanya berdasarkan SK Plt Kepala Inspektorat saja. Sementara SPR itu BUMD dan urusannya dengan pemegang saham,” ujarnya.

Di sisi lain, Ida menyampaikan PT SPR telah diaudit oleh BPKP Riau. Ia mengatakan audit tersebut dilakukan atas permintaannya kepada Gubernur Riau, yang kemudian ditindaklanjuti dengan surat gubernur kepada BPKP RI.

“Kami yang menyurati Gubernur Riau untuk minta diaudit. Ini menunjukkan bahwa PT SPR patuh terhadap aturan dan terbuka terhadap pengawasan, Gubernur bersurat ke BPKP RI. Dan sudah selesai audit pada 30 Desember,” kata Ida.