Direksi PT SPR Belum Terima Audit Inspektorat, Plt Gubernur Riau Tegaskan Audit Wajib

Direksi PT SPR Belum Terima Audit Inspektorat, Plt Gubernur Riau Tegaskan Audit Wajib

PEKANBARU — Sikap direksi PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) yang belum bersedia diaudit Inspektorat Provinsi Riau menuai sorotan. Penolakan tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi, mengingat PT SPR merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan mayoritas saham dimiliki Pemerintah Provinsi Riau.

Inspektorat Provinsi Riau sebelumnya telah mengirimkan surat tugas dan melaksanakan entry meeting sebagai tahapan awal audit. Namun hingga kini, tim audit belum dapat menjalankan tugasnya karena tidak diterima oleh jajaran direksi PT SPR. Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah publik, terutama terkait pengelolaan keuangan perusahaan yang bersumber dari atau berkaitan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Persoalan tersebut telah dilaporkan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto. Ia menegaskan audit bukan pilihan, melainkan kewajiban yang harus dijalankan, terlebih karena PT SPR berada di bawah kendali dan pengawasan pemerintah daerah.

“Tidak bisa menolak. Ini ada aturannya, apalagi terkait APBD. Semua wajib diaudit. Kalau tidak mau, tentu perlu dipertanyakan ada apa,” kata SF Hariyanto, Kamis (22/1/2026).

Pernyataan itu sekaligus menyoroti sikap direksi PT SPR yang dinilai tidak kooperatif terhadap mekanisme pengawasan resmi. Penolakan audit juga memicu spekulasi publik mengenai tata kelola internal perusahaan, termasuk kemungkinan adanya persoalan dalam pengelolaan keuangan dan manajemen.

Di tengah polemik ini, Pemerintah Provinsi Riau juga dikabarkan mengusulkan pergantian jajaran direksi PT SPR dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Situasi tersebut semakin menambah perhatian publik terhadap kondisi internal perusahaan.

Hingga berita ini diterbitkan, direksi PT SPR belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan belum diterimanya audit Inspektorat. Ketiadaan penjelasan itu memperkuat tuntutan agar proses audit dapat segera dilakukan secara terbuka dan menyeluruh.

Publik pun menilai, jika audit terhadap BUMD dapat terhambat, maka wajar muncul pertanyaan tentang sejauh mana komitmen transparansi dan pengawasan keuangan daerah dijalankan di Provinsi Riau.