Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Dompu menggelar sosialisasi akademik terkait mekanisme penerimaan murid baru di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Kegiatan yang berlangsung selama satu hari itu menekankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam proses penerimaan peserta didik.
Sosialisasi dihadiri pengelola PKBM serta pejabat bidang terkait. Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan PNF Dikpora Dompu, Muhammad Sadik S.Pd, menyampaikan bahwa penerimaan murid baru harus dilakukan secara terbuka, tidak tumpang tindih, serta mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
Dalam pelaksanaannya, calon peserta didik diwajibkan memenuhi persyaratan administrasi, antara lain memiliki Kartu Keluarga (KK) dan ijazah dari jenjang pendidikan sebelumnya. Pemateri dalam kegiatan tersebut juga menegaskan pentingnya mekanisme yang jelas agar data peserta didik tidak bermasalah.
Jika ditemukan dugaan pelanggaran dalam proses penerimaan, data calon peserta akan melalui tahapan verifikasi. Proses verifikasi dilakukan secara berjenjang sebelum diputuskan kelayakannya. Peserta yang tidak memenuhi syarat administrasi dinyatakan tidak dapat diterima.
Berdasarkan data dinas, terdapat lebih dari 50 PKBM yang terdaftar di Kabupaten Dompu. Namun, sekitar 40 lembaga di antaranya masih aktif menjalankan kegiatan pendidikan.
Pemerintah daerah juga menyampaikan harapan agar PKBM berperan aktif membantu masyarakat meningkatkan akses pendidikan, sekaligus berkontribusi memutus mata rantai persoalan sosial melalui jalur pendidikan nonformal. Selain itu, meski Tes Kemampuan Akademik (TKA) tidak diwajibkan dalam regulasi, Dikpora tetap mendorong lembaga PKBM untuk menerapkannya sebagai upaya menjaga kualitas peserta didik dan meningkatkan mutu pendidikan nonformal.

