Deretan Hoaks yang Menyeret Polri Beredar di Media Sosial, Ini Rangkuman Klaimnya

Deretan Hoaks yang Menyeret Polri Beredar di Media Sosial, Ini Rangkuman Klaimnya

Sejumlah hoaks yang menyeret institusi Polri beredar di berbagai platform media sosial. Beberapa di antaranya memuat klaim terkait aturan lalu lintas, mulai dari tilang manual hingga denda bagi pengendara motor.

Berikut rangkuman tiga klaim yang beredar beserta konteks kemunculannya sebagaimana ditemukan Tim Cek Fakta Liputan6.com.

1. Klaim tilang manual diberlakukan lagi dan denda naik 150 persen

Tim Cek Fakta Liputan6.com menemukan unggahan yang mengklaim Polri akan kembali memberlakukan tilang manual dan menaikkan denda tilang hingga 150 persen. Konten tersebut disebut beredar sejak pekan sebelumnya.

Salah satu unggahan ditemukan di Facebook pada 27 Juli 2026. Unggahan itu menampilkan foto Kapolri Listyo Sigit Prabowo dengan narasi yang menyebut adanya “aturan tilang baru 2026” dan klaim bahwa Kapolri mengajukan proposal ke “Mahkamah DPR”. Dalam narasi yang sama, juga dicantumkan klaim bahwa Mahfud MD menolak usulan tersebut dan menyatakan masyarakat tidak perlu dibebani aturan yang dinilai memberatkan di tengah kondisi ekonomi.

2. Klaim tilang Rp250 ribu bagi pengendara motor bersandal jepit

Hoaks lain yang ditemukan adalah klaim bahwa Polri akan menilang pengendara sepeda motor yang menggunakan sandal jepit dengan denda Rp250 ribu. Unggahan ini disebut telah beredar sejak bulan sebelumnya.

Salah satu unggahan di Facebook bertanggal 23 Juni 2026 memuat pesan berformat pengumuman “kebijakan terkini polantas” yang menyatakan pengguna sandal jepit bakal didenda dan ditilang Rp250 ribu. Unggahan itu juga mencantumkan rujukan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, termasuk kutipan Pasal 106 ayat (8) dan Pasal 287 ayat (1), serta ajakan untuk mematuhi aturan demi keselamatan.

3. Klaim denda Rp250 ribu untuk ban motor gundul

Selain itu, beredar pula klaim berupa foto yang menyebut Polri “resmi” memberlakukan denda Rp250 ribu bagi pengendara motor dengan ban gundul. Konten tersebut beredar di media sosial pada 20 Juli 2026.

Unggahan itu disertai teks “Berita di pagi hari” dan klaim pada caption yang mengarah pada pemberlakuan denda tersebut.

Rangkaian klaim di atas menjadi contoh informasi yang beredar luas di media sosial dan menyeret nama Polri, terutama terkait isu penindakan lalu lintas. Tim Cek Fakta Liputan6.com melakukan penelusuran atas klaim-klaim tersebut dalam rubrik pemeriksaan fakta.