Demonstrasi Meluas dan Berujung Kerusuhan: Akumulasi Keresahan, Dugaan Penunggang, serta Peringatan Soal Represi

Demonstrasi Meluas dan Berujung Kerusuhan: Akumulasi Keresahan, Dugaan Penunggang, serta Peringatan Soal Represi

Jakarta pada Senin pagi, 1 September 2025, terlihat berbeda dari biasanya. Sejumlah ruas jalan yang umumnya padat justru lengang, dari kawasan Pasar Rebo–Cililitan–Matraman hingga Tugu Proklamasi dan Bundaran Hotel Indonesia. Di beberapa titik, lampu lalu lintas tidak berfungsi, namun pengendara tampak saling mengatur giliran melintas. Di koridor Sudirman–Thamrin, situasi juga relatif sepi, dengan patroli aparat terlihat di jalan.

Gambaran tersebut muncul setelah rangkaian demonstrasi yang berlangsung setidaknya sejak 25 hingga 30 Agustus. Eskalasi unjuk rasa meningkat tajam setelah seorang pengemudi ojek online dilaporkan tewas dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob pada Kamis malam, 28 Agustus.

Di sejumlah wilayah Indonesia, demonstrasi yang semula terkonsentrasi kemudian diwarnai aksi pembakaran gedung parlemen dan fasilitas umum. Sebagian massa juga melakukan penjarahan terhadap aset di dalam gedung-gedung tersebut. Selain itu, rumah-rumah pejabat turut menjadi sasaran. Dalam beberapa peristiwa, perabotan hingga barang pribadi dilaporkan ikut dijarah. Kerusuhan di beberapa daerah juga menelan korban jiwa.

Seiring berkembangnya situasi, muncul dugaan bahwa sebagian aksi perusakan dan penjarahan ditunggangi. Indikasi tersebut antara lain diberitakan sebagai adanya orang-orang yang diorganisir untuk melakukan perusakan dan penjarahan.

Presiden Prabowo Subianto merespons dengan menyebut demonstrasi mulai memperlihatkan gejala tindakan di luar hukum. Ia menyatakan ada yang mengarah pada “makar dan terorisme”, serta memerintahkan Polri dan TNI mengambil tindakan tegas terhadap perusakan fasilitas umum dan penjarahan, sesuai hukum yang berlaku. Prabowo juga menegaskan pemerintah menghormati aspirasi yang disampaikan secara damai selama tidak melanggar aturan.

Di sisi lain, seruan di media sosial yang mendorong aksi menjurus pada kerusuhan dan penjarahan dilaporkan terus bermunculan. Masyarakat Antifitnah Indonesia (Mafindo) menyatakan hoaks di media sosial dan aplikasi perpesanan meningkat. Contoh yang disebut antara lain video kerusuhan di Baghdad yang diklaim sebagai kejadian di Jakarta, serta klaim penjarahan di gedung DPR dan Mall Atrium Senen. Ketua Presidium Mafindo, Septiaji Eko Nugroho, menyebut sebagian hoaks menggunakan teknologi deepfake sehingga publik kesulitan mengidentifikasi secara cepat.

Peneliti politik dari PARA Syndicate, Virdika Rizky Utama, menilai demonstrasi yang meletus sejak 25 Agustus bukan ledakan spontan, melainkan akumulasi keresahan yang telah lama dipendam. Ia menyebut adanya rentetan peristiwa yang memicu kemarahan publik, antara lain pemberian tanda kehormatan kepada pejabat di lingkar kekuasaan—termasuk yang pernah terbelit kasus korupsi—serta besaran gaji dan tunjangan anggota DPR yang disebut mencapai lebih dari Rp100 juta di tengah keluhan soal perekonomian.

Virdika juga menyinggung kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat yang berdampak pada pemerintah daerah yang selama ini bergantung pada transfer pusat. Untuk menyiasati keterbatasan anggaran, sejumlah daerah memungut pajak lebih besar terhadap warga. Protes atas kenaikan pajak ini, menurutnya, sempat terjadi di Kabupaten Pati dan beberapa wilayah lain.

“Negara tidak lagi berpihak, melainkan berpesta di atas penderitaan rakyat. Ketika ruang aspirasi ditutup dan harga kebutuhan pokok melonjak, rakyat tidak lagi bicara lewat saluran formal. Mereka turun ke jalan,” kata Virdika. Namun ia menilai aksi yang semula jelas tuntutannya kemudian bergeser, karena ada lapisan lain yang tidak dapat dijelaskan semata sebagai kemarahan sipil.

Menurut Virdika, penjarahan rumah-rumah pejabat, pembakaran halte, hingga penggunaan bom molotov merupakan kejanggalan yang memunculkan spekulasi di media sosial. Ia mencontohkan penjarahan yang disebut terjadi dua kali di rumah Menteri Keuangan Sri Mulyani di Bintaro tanpa pengamanan berarti. “Ketika figur sekelas Sri Mulyani bisa dijarah tanpa perlindungan, spekulasi soal siapa yang mengatur, siapa yang membiarkan, dan siapa yang diuntungkan jadi tak terhindarkan,” ujarnya.

Virdika menilai pola kerusuhan dan penjarahan bukan hal baru, merujuk pada kerusuhan Mei 1998 ketika muncul kelompok tak dikenal bergerak di luar tuntutan masyarakat. Ia menyebut tujuan tindakan semacam itu bisa beragam, mulai dari menciptakan alasan intervensi, mendiskreditkan gerakan sipil, hingga membuka ruang bagi aktor-aktor tertentu. Ia juga menyatakan kerusuhan saat ini disinyalir bertujuan menggeser narasi agar tuntutan rakyat tenggelam, sekaligus memberi alasan bagi negara untuk bertindak lebih keras. Virdika mengaku khawatir tuduhan makar dan terorisme dapat dipakai untuk membenarkan represi.

Meski situasi memanas, unjuk rasa dengan tuntutan yang lebih terstruktur disebut masih berlangsung di sejumlah kota pada Senin, 1 September, termasuk Padang, Jakarta, Bandung, Palopo, dan Ambon.

Di Jakarta, ratusan mahasiswa yang menamai diri Gerakan Bersama Rakyat (Gemarak) menggelar aksi di gedung DPR. Dalam orasi, mereka menuntut pembebasan ratusan demonstran yang masih ditahan, reformasi Polri, serta pengesahan RUU Perampasan Aset, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, dan RUU Masyarakat Adat. Mereka juga menyatakan penolakan terhadap revisi RUU Pokok Agraria, RUU KUHAP, serta Proyek Strategis Nasional (PSN). Vatov dari Front Mahasiswa Nasional menuntut kematian Affan Kurniawan diusut tuntas dan pelakunya dihukum. Ia mengatakan mahasiswa tetap turun karena masyarakat menghadapi persoalan seperti pendidikan yang semakin mahal dan ketiadaan jaminan lapangan kerja.

Di Bandung, kelompok mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus membakar ban di depan pagar DPRD Jawa Barat. Seorang mahasiswi, Amanda Rinjani, mengatakan mereka menghargai pidato Presiden Prabowo dan hadir untuk mengawal kebenaran pidato tersebut.

Sehari sebelumnya, Minggu 31 Agustus, Presiden Prabowo menemui para ketua umum partai politik di Istana. Ia menyatakan para pimpinan partai mengambil langkah tegas terhadap anggota DPR yang dinilai melakukan kekeliruan, mulai dari pencabutan keanggotaan hingga pencabutan sejumlah kebijakan, termasuk besaran tunjangan dan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri. Prabowo menekankan agar wakil rakyat peka terhadap aspirasi publik dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Ia juga menegaskan kebebasan berpendapat dijamin, selama penyampaian aspirasi dilakukan secara damai, merujuk pada ICCPR Pasal 19 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.

Namun, Koalisi Masyarakat Sipil Indonesia yang terdiri dari belasan organisasi prodemokrasi menilai pidato terbaru Presiden Prabowo “gagal paham” dalam merespons dinamika sosial, politik, dan ekonomi. Koalisi menilai kegaduhan tidak semata dipicu pernyataan anggota parlemen, melainkan berkaitan dengan persoalan yang lebih luas, seperti pemborosan uang rakyat dan tindakan korup untuk kepentingan pejabat di tengah kesulitan warga; pengaturan gaji dan tunjangan pejabat negara, anggota DPR, serta direksi dan komisaris BUMN yang dinilai sangat tinggi; hingga kebijakan anggaran, efisiensi, dan pajak yang disebut memberatkan rakyat, termasuk perampasan dan perusakan ruang hidup melalui proyek pemerintah atau investasi.

Dalam keterangan tertulis yang dikirim Direktur YLBHI M. Isnur, koalisi menyebut jalan keluar yang ditawarkan pemerintah sebagai “solusi palsu atau sesat”. Koalisi juga menilai presiden tidak menyampaikan koreksi dan perintah yang menjamin kebebasan berekspresi sesuai standar HAM yang dirujuk, serta tidak menonjolkan tuntutan reformasi Kepolisian RI. Koalisi mengkritik pernyataan presiden yang menyebut demonstran terkait makar dan terorisme, karena dinilai berbahaya bagi keselamatan rakyat.