Gresik — Di tengah kemajuan teknologi dan ruang kebebasan politik yang kian terbuka, demokrasi Indonesia dinilai menghadapi krisis kepercayaan publik. Sejumlah praktik seperti politik uang, oligarki dalam partai, hingga menguatnya dinasti kekuasaan disebut menggerus makna kedaulatan rakyat.
Secara ideal, demokrasi dipahami sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Namun dalam praktiknya, warga kerap diposisikan sebatas penonton dalam pesta demokrasi lima tahunan. Proses politik yang mahal dan transaksional membuat akses terhadap jabatan publik lebih mudah bagi mereka yang memiliki modal besar.
Politik uang, mahar pencalonan, serta biaya kampanye yang tinggi dinilai mendorong demokrasi bergerak ke arah investasi. Dampaknya, jabatan publik berisiko diperlakukan sebagai sarana pengembalian modal, sementara yang terpilih tidak selalu yang paling kompeten, melainkan yang paling kuat secara finansial.
Situasi tersebut melahirkan paradoks: demokrasi yang seharusnya memperkuat kedaulatan rakyat justru dapat melanggengkan oligarki. Segelintir elite politik dan ekonomi disebut memiliki pengaruh besar dalam menguasai partai, menentukan arah kebijakan, serta memengaruhi lembaga negara.
Di sisi lain, tata kelola internal partai juga disorot. Sejumlah partai dinilai belum dikelola secara demokratis, terutama dalam rekrutmen kader yang kerap didasarkan pada kedekatan personal, bukan kompetensi dan integritas. Ketika partai gagal menjadi ruang pendidikan politik rakyat, demokrasi dianggap kehilangan salah satu fondasi utamanya.
Fenomena yang turut disebut menggerus demokrasi adalah menguatnya politik dinasti. Kekuasaan yang diwariskan antarkeluarga, baik di tingkat lokal maupun nasional, dinilai mempersempit ruang meritokrasi dan memengaruhi kepercayaan publik. Dalam pandangan ini, politik berisiko dipersepsikan bukan sebagai ruang pengabdian, melainkan perebutan warisan kekuasaan.
Perkembangan media sosial juga menjadi perhatian. Ruang digital yang semestinya memperluas ekspresi publik disebut kerap berubah menjadi alat polarisasi. Arus informasi yang cepat tanpa penyaringan memicu perpecahan dan membuka peluang manipulasi opini, sehingga muncul kekhawatiran tentang “demokrasi algoritma” yang membuat suara paling keras lebih dominan dibanding gagasan yang rasional.
Meski demikian, masih ada ruang harapan. Demokrasi Indonesia dinilai tetap menyediakan kebebasan yang luas, sementara masyarakat sipil, media independen, dan komunitas intelektual masih memiliki kesempatan untuk menjadi penyeimbang kekuasaan. Di sejumlah daerah, muncul pula pemimpin muda dari jalur non-elitis yang dipandang menunjukkan demokrasi masih dapat melahirkan alternatif kepemimpinan.
Tantangan ke depan disebut terletak pada penguatan substansi demokrasi, bukan sekadar prosedurnya. Pemilu yang bebas dan adil dinilai penting, namun demokrasi juga dituntut menghadirkan keadilan sosial, transparansi, dan akuntabilitas. Demokrasi yang berhenti pada tahap memilih tanpa pengawalan kebijakan dipandang berpotensi memicu kekecewaan kolektif.
Karena itu, warga didorong untuk lebih kritis, tidak mudah dipengaruhi janji atau uang, serta berani menuntut kinerja dari para wakilnya. Pendidikan politik juga disebut sebagai kebutuhan mendesak agar demokrasi tidak semata menjadi ritual elektoral. Ruang dialog di sekolah, kampus, rumah ibadah, dan media dinilai perlu diperkuat, bersamaan dengan penghidupan kembali nilai musyawarah, tanggung jawab, dan keadilan sebagai fondasi moral demokrasi.
Pada akhirnya, demokrasi dipandang bukan sistem yang sempurna, tetapi menyediakan kesempatan untuk terus memperbaiki diri. Menjaga demokrasi di tengah krisis kepercayaan publik disebut sebagai tanggung jawab bersama—bukan hanya politisi, melainkan juga masyarakat sipil, akademisi, tokoh agama, dan seluruh warga negara yang menginginkan keadilan dan kemanusiaan tumbuh dalam sistem yang demokratis.