Deklarasi Anti Narkoba di Kampung Darek Berubah Jadi Forum Desakan Transparansi Kasus Ganja 24 Kg

Deklarasi Anti Narkoba di Kampung Darek Berubah Jadi Forum Desakan Transparansi Kasus Ganja 24 Kg

PADANGSIDIMPUAN — Deklarasi anti narkoba yang digelar di Masjid Nurul Iman, Kampung Darek, Kelurahan Wek VI, Padangsidimpuan Selatan, Selasa malam (19/5/2026), diwarnai desakan warga agar penanganan kasus temuan ganja 24 kilogram dibuka secara transparan.

Forum yang dihadiri unsur Forkopimda, TNI, Polri, MUI, dan BNN Tapanuli Selatan itu awalnya berjalan khidmat. Ratusan warga yang hadir sejak sekitar pukul 20.15 WIB menyepakati penandatanganan naskah deklarasi bersama. Namun, jalannya acara kemudian berkembang menjadi ruang evaluasi terbuka terhadap kinerja penegakan hukum, terutama terkait kasus ganja 24 kilogram yang dinilai belum jelas perkembangannya.

Tokoh masyarakat Haji Abdul Hakim Siregar menyampaikan kekecewaan warga karena merasa penanganan kasus berjalan tanpa kepastian. Ia juga menyinggung adanya kejadian serupa yang pernah terjadi sebelumnya di wilayah tersebut.

“Barang bukti serupa pernah ditemukan sebelumnya. Artinya, ada celah yang belum ditutup. Sampai hari ini kami belum mendengar siapa yang bertanggung jawab atas ganja 24 kg itu. Kalau tidak ada perkembangan, wajar kalau masyarakat bertanya-tanya,” ujarnya di hadapan hadirin.

Perwakilan Hatobangon dan alim ulama turut menyuarakan hal senada. Mereka menegaskan dukungan warga terhadap program anti narkoba harus diikuti langkah nyata, bukan sebatas kegiatan seremonial.

“Kami butuh bukti kerja. Jangan sampai Kampung Darek dicap sebagai daerah rawan karena aparat tidak tegas,” kata salah satu perwakilan warga.

Selain menyoroti kasus ganja 24 kilogram, forum juga menyinggung kemunculan nama berinisial “P”. Tokoh agama Gang Dame, Zainal Abidin Siregar, menyebut inisial tersebut dikaitkan warga dengan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

Menanggapi tekanan publik, Kapolsek Batunadua AKP Sulaiman Rangkuti yang hadir mewakili Kapolres Padangsidimpuan mengakui terdapat hambatan dalam pengungkapan kasus narkoba. Ia menyebut kendala antara lain pemenuhan alat bukti dan modus pelaku yang terus berubah.

“Proses penyidikan terkendala pemenuhan alat bukti dan modus pelaku yang selalu berubah. Tapi itu bukan alasan untuk berhenti. Kami akan evaluasi internal, perketat pengawasan, dan tindak tegas jika ditemukan kelalaian atau pelanggaran,” katanya.

Ia juga menegaskan pimpinan Polres tidak akan menoleransi oknum yang diduga bermain mata dalam penanganan perkara.

Dari unsur legislatif, Ketua Komisi III DPRD Padangsidimpuan Abdul Rahman Harahap, S.Ag, menyatakan deklarasi harus diikuti langkah konkret di lapangan. Ia mengatakan DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan agar program pemberantasan narkoba tidak berhenti di atas kertas.

Sementara itu, Ketua Aliansi Umat Islam Setabagsel Ganti Tua Siregar meminta Kapolres membuka progres penyidikan secara terbuka untuk mencegah munculnya spekulasi.

“Kalau tidak ada kejelasan, kepercayaan umat bisa runtuh. Publik berhak tahu sejauh mana kasus ini ditangani,” ujarnya.

Dari unsur TNI, Danramil Kota Kapten Inf Sudirman Pakpahan menyatakan Kodim 0212/TS siap mendukung upaya pemberantasan narkoba, namun menekankan keberhasilan utama tetap berada di tangan aparat penegak hukum.

Rangkaian penyampaian ditutup oleh Ketua Komisi Hukum MUI Padangsidimpuan Romi Iskandar Rambe, S.H., yang mengingatkan tanggung jawab moral dan hukum dalam memerangi narkoba. Ia mengutip Surah Al-Maidah untuk menegaskan bahwa narkoba merupakan kejahatan yang harus dilawan bersama.

Acara diakhiri dengan doa bersama dan penandatanganan naskah deklarasi yang disimpan sebagai dokumen resmi masyarakat Kampung Darek. Dokumen tersebut memuat tiga poin utama: komitmen bersama menolak narkoba, desakan transparansi penanganan kasus ganja 24 kilogram, serta permintaan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja aparat.

Bagi warga, deklarasi itu menjadi penanda harapan sekaligus batas. Mereka menunggu tindak lanjut nyata dan jawaban yang lebih pasti terkait perkembangan penanganan kasus yang selama ini dipertanyakan.