Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menggagas kebijakan masuk sekolah pukul 06.00 WIB. Rencana ini disebut akan menjadi satu paket dengan regulasi jam malam bagi pelajar serta pembelajaran Senin hingga Jumat, yang tertuang dalam surat edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/Disdik.
Dedi menyatakan kebijakan belajar mulai pukul 06.00 bukan hal baru baginya. Ia mengaku pernah menerapkannya saat menjabat sebagai Bupati Purwakarta. Menurut Dedi, kebijakan tersebut dinilai tidak menimbulkan persoalan karena hari sekolah hanya berlangsung Senin hingga Jumat. Namun, rencana ini kembali memantik sorotan publik, termasuk dari organisasi masyarakat sipil, orang tua murid, hingga perkumpulan guru.
Dedi menilai kebijakan masuk sekolah lebih pagi bertujuan menciptakan suasana yang kondusif bagi tumbuh kembang generasi muda, terutama untuk mendorong terwujudnya generasi Jawa Barat “Gapura Panca Waluya”. Nilai-nilai yang dimaksud mencakup karakter cageur (sehat), bageur (berbudi pekerti), bener (berintegritas), pinter (berpengetahuan), dan singer (cekatan). Dedi juga berharap bupati dan wali kota sejalan dengan kebijakan tersebut.
Di sisi lain, sejumlah orang tua menyampaikan keberatan. Chyntia, ibu dari anak kelas 2 madrasah ibtidaiyah, mengaku tidak setuju karena menilai kebijakan itu dapat berdampak pada kesehatan ibu, terutama bagi keluarga yang kedua orang tuanya bekerja dan tidak memiliki pekerja rumah tangga. Ia menilai aturan masuk pukul 06.00 membuat pengaturan waktu persiapan dan antar-jemput menjadi tidak efisien.
Keberatan serupa disampaikan Santi, pekerja lepas di Bandung. Ia menilai kebijakan tersebut kurang bijak karena akan menyulitkan penataan ulang jadwal harian anak, terutama untuk menyiapkan sarapan dan bekal lebih pagi. Menurutnya, situasi akan semakin merepotkan jika orang tua juga bekerja.
Dari parlemen, Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengatakan DPR belum dapat mengambil sikap terkait rencana masuk sekolah pukul 06.00. Ia menyebut pihaknya akan melakukan kajian untuk menimbang dampak positif dan negatif kebijakan itu. Hetifah juga menyinggung bahwa kebijakan serupa pernah diterapkan di Nusa Tenggara Timur pada tahun lalu, namun kemudian dibatalkan.
Hetifah menyatakan, jika masyarakat merespons positif dan penerapan sekolah lebih pagi dinilai memberikan manfaat lebih besar, kebijakan tersebut dapat dipertimbangkan. Namun, jika menuai pro dan kontra yang kuat, ia menyarankan agar rencana itu diurungkan karena kebijakan dinilai tidak akan berkelanjutan tanpa penerimaan dari berbagai pihak, termasuk orang tua yang bekerja.
Kritik juga datang dari Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G). Kepala Bidang Advokasi Guru P2G Iman Zanatul Haeri menilai kebijakan sekolah dimulai pukul 06.00 perlu dikaji lebih lanjut. Ia menyoroti belum adanya kajian dan petunjuk teknis yang memadai, yang menurutnya dapat menimbulkan persoalan dalam pelaksanaan. Iman juga menilai jam masuk yang lebih dini berpotensi menyulitkan guru, termasuk mereka yang membutuhkan waktu persiapan sebelum mengajar dan yang berdomisili jauh dari sekolah, terutama jika mengandalkan transportasi umum.
Sementara itu, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji menyatakan tidak setuju dengan kebijakan tersebut. Ia menilai jika dipaksakan, aturan itu berpotensi mengganggu kesehatan fisik dan mental siswa karena waktu belajar dinilai terlalu dini. Ubaid juga menekankan pentingnya asupan gizi yang cukup sebelum belajar, yang memerlukan waktu persiapan. Menurutnya, tanpa nutrisi memadai, konsentrasi dan fokus anak bisa terganggu, yang dapat berdampak pada suasana hati dan kemampuan belajar sepanjang hari.

