Daya Tanggap Demokrasi Indonesia Diuji: Dari Kasus Aparat hingga Polemik Tahapan Pemilu 2024

Daya Tanggap Demokrasi Indonesia Diuji: Dari Kasus Aparat hingga Polemik Tahapan Pemilu 2024

Daya tanggap (responsiveness) demokrasi Indonesia tengah menghadapi ujian berat. Gejala ini sudah terlihat dalam beberapa tahun terakhir, namun pada 2022 dan 2023 menjadi semakin nyata melalui serangkaian peristiwa yang menyita perhatian publik, mulai dari kasus pembunuhan polisi oleh polisi (kasus Sambo), tragedi Kanjuruhan, hingga keterlibatan perwira tinggi kepolisian dalam kasus narkoba.

Memasuki awal 2023, perhatian publik kembali tertuju pada kasus kekayaan tak wajar Rafael Alun, yang mencuat bersamaan dengan penganiayaan berat yang dilakukan anaknya. Polemik terbaru datang dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengulang tahapan Pemilu 2024. Putusan ini dinilai berimplikasi pada penundaan pemilu dan memunculkan kekhawatiran potensi pelanggaran konstitusi.

Berbagai peristiwa tersebut menjadi ujian bagi daya tanggap demokrasi. Jika negara tidak mampu merespons secara memadai, kualitas demokrasi dikhawatirkan terus menurun, diikuti turunnya kepercayaan publik. Dampaknya, lembaga dan birokrasi negara dapat kesulitan memperoleh legitimasi yang cukup untuk menjalankan tugasnya.

Tiga dimensi demokrasi dan arti daya tanggap

Daya tanggap disebut sebagai salah satu dimensi penting demokrasi, selain prosedur dan substansi. Daya tanggap menggambarkan seberapa baik demokrasi bekerja dalam kehidupan sehari-hari, antara lain melalui kebijakan yang sesuai kebutuhan publik serta kemampuan negara memastikan aparatnya bertanggung jawab dan melayani masyarakat.

Sejumlah ahli menyebut daya tanggap sebagai “hasil” (result) dari demokrasi. Karena itu, ukuran ini kerap dipakai untuk menilai tinggi-rendahnya kualitas penyelenggaraan negara.

Ironisnya, ujian berat terhadap daya tanggap demokrasi saat ini justru banyak bersumber dari dalam negara—dari lembaga dan birokrasi yang seharusnya menjadi penyedia respons atas kebutuhan publik. Sorotan dan tuntutan masyarakat pun semakin tertuju kepada institusi negara, dengan hasil akhirnya sangat bergantung pada pola respons yang dipilih serta dukungan publik.

Sporadis, sistemik, atau pembiaran

Dalam menghadapi kasus-kasus yang mengemuka, lembaga dan birokrasi negara—seperti kepolisian, Kementerian Keuangan, dan lembaga peradilan—dapat menempuh beberapa pola tanggapan.

  • Tanggapan sporadis: fokus pada penyelesaian kasus yang muncul dan mengisolasinya agar tampak tidak terkait dengan persoalan yang lebih mendasar. Pola ini menganggap kasus sebagai pokok masalah, bukan gejala. Konsekuensinya, jika akar masalah sebenarnya lebih dalam, kasus serupa berpotensi berulang.

  • Tanggapan sistemik: memandang kasus sebagai simtom dari persoalan yang lebih besar. Respons dilakukan dalam dua tahap: menyelesaikan kasus yang terjadi dan melakukan kajian mendalam untuk melihat kaitannya dengan sistem di dalam institusi. Pola ini memungkinkan institusi menemukan sumber masalah sehingga peluang pengulangan bisa diperkecil.

  • Pembiaran: institusi tidak menunjukkan kemauan menyelesaikan masalah dan baru bergerak ketika kasus menjadi sorotan publik atau terbongkar karena persaingan antar-oknum. Biasanya, kasus meredup ketika perhatian publik menurun atau terjadi kesepakatan internal.

Kesan respons sporadis dalam sejumlah kasus

Melihat berbagai penanganan kasus yang belakangan menjadi sorotan, muncul kesan bahwa respons institusi negara lebih sering bersifat sporadis. Salah satu contoh yang disorot adalah kasus kekayaan tak wajar penyelenggara negara di lingkungan Kementerian Keuangan, yang dinilai pernah berulang dari waktu ke waktu. Kasus “Gayus” sebelumnya menjadi contoh yang dikenal luas, dan kemudian muncul kembali kasus Rafael Alun.

Kasus Rafael juga dinilai ironis karena mencuat sebagai dampak ikutan dari penganiayaan berat yang dilakukan anaknya. Hal ini memunculkan pertanyaan apakah kasus tersebut akan menjadi sorotan publik jika peristiwa penganiayaan tidak terjadi.

Di sisi lain, Kementerian Keuangan kerap dianggap sebagai institusi yang maju dalam reformasi birokrasi. Pada Desember 2019, misalnya, Kementerian Keuangan memperoleh penghargaan sebagai role model penyelenggara pelayanan publik dari Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi. Namun, jika benar kasus kekayaan tak wajar itu sudah diketahui sejak 2012, kesan yang muncul dapat bergeser dari sekadar sporadis menjadi mendekati pembiaran.

Kesan serupa juga terlihat pada kasus-kasus di kepolisian. Kasus Sambo dan keterlibatan aparat dalam narkoba disebut telah beberapa kali muncul dalam berbagai versi, biasanya diikuti langkah korektif. Namun, berulangnya kasus-kasus tersebut mengindikasikan dua hal: kemungkinan adanya persoalan yang lebih fundamental dan mungkin sistemik, serta respons yang lebih tampak sporadis sehingga masalah mereda sementara lalu muncul kembali di tempat atau waktu berbeda.

Polemik penundaan pemilu dan kontroversi putusan pengadilan

Isu penundaan pemilu juga dinilai memiliki pola yang mirip. Dalam dua tahun terakhir, isu ini kerap muncul timbul-tenggelam. Sikap resmi Presiden disebut cukup jelas, menolak atau tidak tertarik pada penundaan pemilu atau perpanjangan masa jabatan.

Namun, isu tersebut justru banyak disuarakan oleh kalangan pejabat pemerintah, termasuk sejumlah menteri, sehingga memunculkan kecurigaan di masyarakat. Salah satu kecurigaan yang berkembang adalah dugaan bahwa Presiden sebetulnya setuju secara diam-diam karena tidak mempersoalkan pernyataan para menterinya.

Ketika tahapan pemilu sudah berjalan cukup jauh, muncul putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU mengulang tahapan Pemilu 2024, yang dinilai berimplikasi pada penundaan pemilu dan berpotensi menimbulkan pelanggaran konstitusi. Jika institusi negara atau birokrasi tidak memberikan kejelasan, kecurigaan dan rasa tidak percaya dikhawatirkan menguat.

Dampak pada kepercayaan publik

Ketidakmampuan negara merespons masalah publik secara memadai berisiko menurunkan kepercayaan kepada institusi negara. Kepercayaan (trust) dipandang mendasar dalam demokrasi karena menjadi sumber legitimasi negara untuk menjalankan tugas secara efektif.

Penurunan kepercayaan publik terhadap kepolisian pascakasus Sambo tercermin dalam jajak pendapat Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada 2022. Tingkat kepercayaan kepada kepolisian turun dari 72 persen pada Juli (sebelum kasus mencuat) menjadi 53 persen pada Oktober. Hingga Januari 2023, tingkat kepercayaan itu disebut belum pulih, diduga dipengaruhi sejumlah kasus lain, termasuk keterlibatan perwira tinggi dalam narkoba. Kepercayaan kembali meningkat pada Februari 2023, meski belum kembali seperti sebelum kasus mencuat.

Sementara itu, mencuatnya kembali kasus kekayaan tak wajar pejabat pajak diduga dapat memicu sentimen negatif dan penurunan kepercayaan terhadap Kementerian Keuangan, terutama institusi perpajakan. Namun, belum diketahui bagaimana publik menilai pola penanganan kasus tersebut oleh negara.

Jika penanganan berbagai kasus terus terkesan sporadis—terlebih diiringi munculnya kasus-kasus lain—pemulihan kepercayaan publik dinilai tidak akan mudah. Kepolisian dan perpajakan juga disebut sebagai dua institusi yang bersentuhan langsung dengan semua lapisan masyarakat, sehingga lebih mudah menjadi sorotan.

Taruhannya: dukungan pada demokrasi

Dalam jangka menengah dan panjang, turunnya kepercayaan akibat respons yang tidak sistemik dapat berujung pada terkikisnya dukungan publik terhadap demokrasi dan pemerintahan secara umum. Kondisi ini dipandang berbahaya karena biaya sosial politiknya mahal dan dapat mengancam keberlangsungan kehidupan kenegaraan.

Di tengah sorotan publik yang luas, masyarakat dinilai masih dapat menjadi pilar perbaikan mendasar. Berdasarkan riset LSI, tingkat komitmen masyarakat pada demokrasi disebut masih berada di atas 70 persen selama sepuluh tahun terakhir. Namun, komitmen itu juga dinilai memiliki batas jika aparat negara terus mengikis daya tanggap demokrasi dari dalam.