Danantara Sumberdaya Indonesia Tekankan Kepastian Kontrak dan Transparansi untuk Perkuat Tata Kelola Ekspor SDA Strategis

Danantara Sumberdaya Indonesia Tekankan Kepastian Kontrak dan Transparansi untuk Perkuat Tata Kelola Ekspor SDA Strategis

Jakarta – PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) menegaskan pentingnya landasan yang kuat dalam menjalankan mandatnya untuk memfasilitasi penguatan tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis. DSI menyatakan akan menempuh pendekatan yang terukur, profesional, dan bertanggung jawab.

DSI menekankan bahwa salah satu kunci keberhasilan pelaksanaan mandat tersebut adalah kepastian berusaha. Dalam hal ini, perjanjian kontrak yang telah terjalin sebelumnya disebut tetap berlaku dan dapat dilanjutkan, selama tidak ditemukan praktik under-invoicing atau penetapan harga di bawah nilai pasar yang sebenarnya. DSI juga menyatakan menjaga reputasi dan kepercayaan yang telah dibangun dengan mitra dagang internasional serta investor menjadi prioritas.

Pemerintah menetapkan periode transisi yang dimulai pada 1 Juni 2026 dan akan dievaluasi secara berkala sesuai regulasi yang berlaku. Pada masa transisi ini, DSI menyebut akan memfokuskan upaya pada peningkatan sistem pelaporan dan pemantauan melalui adopsi teknologi digital.

Dalam kerangka tersebut, DSI mengembangkan platform digital untuk menganalisis data transaksi ekspor komoditas SDA strategis. Platform ini ditujukan untuk mendeteksi indikasi under-invoicing secara objektif berbasis data, sehingga perhatian dapat difokuskan pada transaksi yang memerlukan peninjauan lebih mendalam, sementara transaksi yang telah berjalan sesuai koridor disebut dapat tetap berlangsung tanpa hambatan.

DSI juga menyampaikan komitmen menjaga kerahasiaan informasi komersial dan detail perjanjian kontraktual yang diperolehnya. Kontrak yang sudah disepakati sebelumnya, menurut DSI, tetap akan dihormati dan dapat dilanjutkan dengan syarat utama tidak terdapat praktik under-invoicing. Dengan begitu, pelaku usaha yang telah menerapkan praktik ekspor sesuai standar dinilai tidak akan menghadapi kendala berarti dalam operasionalnya, sekaligus menciptakan kepastian hukum dan iklim usaha yang kondusif.

Setelah periode transisi berakhir, DSI menyatakan akan mengedepankan peran sebagai fasilitator dan pengawas dalam proses ekspor. Peran tersebut diarahkan untuk memfasilitasi dan mengawasi kelancaran penyaluran ekspor, sembari memastikan hubungan komersial antara produsen dan mitra dagang tetap berjalan. DSI menilai langkah ini penting untuk mencegah gangguan pada proses ekspor komoditas SDA strategis dan menjadi pijakan menuju perdagangan yang adil, transparan, serta bebas dari praktik manipulatif seperti under-invoicing.

DSI menyebut pelaksanaan peran itu akan dievaluasi secara berkala dan terukur dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem serta pencapaian target. Dalam hal penetapan harga komoditas SDA strategis, DSI menyatakan akan menerapkan pendekatan proporsional dengan mengacu pada metodologi yang adil, transparan, dan akuntabel untuk tiap jenis komoditas, guna mencegah under-invoicing dan memastikan nilai ekspor yang tercatat mencerminkan transaksi yang terjadi.

Menurut DSI, metodologi penetapan harga akan memperhitungkan penyesuaian wajar atas berbagai faktor, termasuk perbedaan kualitas, spesifikasi teknis, biaya logistik, dan struktur kontrak yang berlaku. Dengan demikian, kewajaran harga dinilai dalam konteks komprehensif untuk menutup celah manipulasi tanpa menyeragamkan transaksi yang secara komersial memiliki perbedaan.

Danantara Indonesia bersama DSI menyatakan akan terus menjalin dialog dengan para pemangku kepentingan untuk memastikan pelaksanaan mandat berjalan konsisten dan tidak menimbulkan disrupsi pada ekspor yang sedang berlangsung. DSI menegaskan penerapan prinsip tata kelola yang baik, meliputi transparansi, akuntabilitas, dan integritas, melalui mekanisme komersial yang dinilai wajar dan terukur.