Danantara Indonesia menegaskan komitmennya untuk memastikan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) menjalankan mandat penguatan tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis secara terukur, profesional, dan akuntabel.
Dalam keterangan tertulis pada Jumat (5/6/2026), Danantara menyatakan menjaga kepercayaan mitra dagang internasional dan investor menjadi prioritas. Seluruh langkah yang disiapkan DSI, disebutkan, diarahkan untuk memperkuat kepercayaan tersebut.
Pemerintah telah menetapkan masa peralihan yang dimulai pada 1 Juni 2026 dan akan dievaluasi secara berkala sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Pada fase transisi ini, DSI memfokuskan langkah pada penguatan sistem pelaporan dan pemantauan melalui digitalisasi.
DSI saat ini membangun platform digital untuk menganalisis data transaksi ekspor komoditas SDA strategis. Melalui sistem tersebut, indikasi praktik under-invoicing ditargetkan dapat diidentifikasi secara objektif dan berbasis data.
Pendekatan ini memungkinkan DSI memusatkan evaluasi pada transaksi yang memerlukan penelaahan, sementara transaksi yang dinilai wajar dapat tetap berjalan tanpa hambatan.
Keberlangsungan kontrak dan jaminan kerahasiaan
DSI juga menyatakan komitmen untuk menjaga kerahasiaan seluruh informasi komersial dan ketentuan kontraktual yang diperolehnya. Kontrak yang telah ditandatangani dapat tetap berjalan selama tidak terjadi under-invoicing.
Dengan skema tersebut, pelaku usaha yang telah menjalankan praktik ekspor yang baik diharapkan tidak mengalami hambatan dalam menjalankan kegiatan usahanya, sehingga kepastian hukum dan iklim berusaha yang kondusif tetap terjaga.
Pasca-transisi: peran perantara dan evaluasi berkala
Setelah masa transisi, DSI menyebut akan mengedepankan pelaksanaan peran sebagai perantara, yakni memfasilitasi dan mengawasi penyaluran ekspor, dengan tetap menjaga agar hubungan komersial antara produsen dan mitra dagang dapat berjalan.
Menurut Danantara, memulai pelaksanaan dengan peran tersebut dinilai penting untuk mencegah disrupsi pada proses ekspor komoditas SDA strategis, sekaligus mengejar tujuan utama berupa perdagangan yang fair, transparan, dan bebas dari praktik under-invoicing.
Pelaksanaan peran DSI akan dievaluasi secara berkala dan terukur dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem serta capaian tujuan yang ditetapkan.
Metodologi penetapan harga dan pencegahan under-invoicing
Danantara menyatakan harga komoditas SDA strategis akan ditetapkan secara wajar dengan merujuk pada metodologi yang fair, transparan, dan akuntabel untuk masing-masing komoditas. Langkah ini ditujukan untuk mencegah under-invoicing dan memastikan nilai ekspor yang tercatat mencerminkan transaksi yang sebenarnya.
Metodologi tersebut disebut akan mempertimbangkan penyesuaian yang wajar atas perbedaan kualitas, spesifikasi, biaya logistik, serta struktur kontrak. Dengan begitu, kewajaran harga dinilai dalam konteks yang utuh, menutup celah manipulasi tanpa menyeragamkan transaksi yang secara komersial memang berbeda.
Danantara Indonesia dan DSI menyatakan akan terus berdialog dengan para pemangku kepentingan agar pelaksanaan mandat DSI berjalan konsisten dan tidak mengganggu proses ekspor. Dalam pelaksanaannya, DSI menegaskan penerapan prinsip tata kelola yang baik, yakni transparansi, akuntabilitas, dan integritas, dengan mekanisme komersial yang wajar dan terukur.