Danantara Bentuk DSI untuk Perkuat Transparansi Transaksi Ekspor Komoditas SDA

Danantara Bentuk DSI untuk Perkuat Transparansi Transaksi Ekspor Komoditas SDA

Jakarta — Chief Executive Officer (CEO) Danantara Indonesia Rosan Roeslani mengatakan pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) ditujukan untuk memperkuat transparansi transaksi ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) nasional.

Menurut Rosan, pembentukan DSI merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto kepada Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) guna memperbaiki tata kelola perdagangan komoditas SDA agar lebih terbuka dan akuntabel. “Oleh sebab itu, kami sudah membentuk satu badan, yang pertama tadi disampaikan oleh Pak Menko (Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto) bernama PT Danantara Sumber Daya Indonesia. Yang mana kami ingin tekankan ini lebih kepada transparansi transaksi,” ujar Rosan di Jakarta, Rabu.

Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers tentang Penyampaian Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) Tahun Anggaran 2027.

Rosan menjelaskan, pemerintah menilai praktik under invoicing dan transfer pricing pada sejumlah komoditas ekspor Indonesia masih tinggi selama bertahun-tahun, berdasarkan data yang dimiliki pemerintah maupun lembaga internasional. Praktik tersebut dinilai berdampak pada penerimaan negara, baik dari sisi perpajakan, royalti, hingga devisa, serta memengaruhi validitas data perdagangan nasional yang menjadi perhatian pemerintah.

Karena itu, Danantara membentuk DSI sebagai platform untuk mengawasi keterbukaan transaksi ekspor, mulai dari volume, harga, hingga mekanisme pengiriman komoditas.

Pemerintah disebut akan menerapkan tahap awal mekanisme ini pada Juni hingga Desember 2026 melalui kewajiban pelaporan seluruh transaksi ekspor komoditas SDA kepada DSI secara komprehensif. Pada tahap tersebut, perusahaan eksportir diminta melaporkan rincian transaksi terlebih dahulu agar pemerintah dapat mengevaluasi apakah harga yang dicantumkan sudah sesuai dengan indeks pasar global dan harga yang wajar.

Danantara menegaskan kebijakan itu tidak dimaksudkan untuk menghambat perdagangan, melainkan mendorong sistem perdagangan yang lebih terbuka antara penjual, pembeli, dan pemerintah sesuai mekanisme pasar internasional.

Selanjutnya mulai Januari 2027, pemerintah akan memberlakukan transaksi ekspor melalui platform digital yang disiapkan Danantara untuk meningkatkan efisiensi sekaligus memperkuat pengawasan perdagangan komoditas nasional.

Danantara menyebut platform tersebut dirancang sebagai sistem terpadu yang diharapkan memberi manfaat lebih luas bagi pelaku usaha, pemerintah, dan masyarakat melalui tata kelola perdagangan yang lebih transparan.

Rosan menambahkan, seluruh mekanisme dan prosedur teknis akan disusun secara terbuka dengan tetap menjunjung prinsip tata kelola yang baik (good governance) agar implementasinya dapat dipahami dan diterima pelaku industri. Pemerintah juga akan memberikan masa transisi serta evaluasi bertahap selama beberapa bulan ke depan agar pelaksanaan sistem baru berjalan optimal tanpa mengganggu aktivitas ekspor nasional.