Dana reses menjadi salah satu instrumen kerja anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk turun ke daerah pemilihan (dapil) guna menyerap aspirasi masyarakat dan menindaklanjutinya. Namun, besarnya anggaran yang dialokasikan untuk kegiatan tersebut memicu kritik dari sejumlah organisasi masyarakat sipil, terutama terkait minimnya keterbukaan laporan penggunaan dana.
Berdasarkan perhitungan yang berpedoman pada dokumen Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) DPR yang dirilis pada periode 2022 hingga 2025, dana reses yang diterima anggota DPR ditaksir mencapai sekitar Rp2,5 miliar per tahun. Anggaran itu digunakan untuk menunjang penyerapan aspirasi melalui reses, kunjungan kerja, hingga pengelolaan rumah aspirasi.
Indonesian Corruption Watch (ICW) pada 21 Agustus mendesak adanya keterbukaan informasi mengenai laporan pertanggungjawaban dana reses periode 2024–2025. Kepala Divisi Advokasi ICW, Egi Primayogha, menyatakan publik perlu mengetahui besaran dana yang diterima setiap anggota DPR karena menurutnya terdapat potensi penyimpangan.
Egi menilai dana tersebut berpotensi tidak digunakan sesuai tujuan, melainkan untuk kepentingan lain seperti menutup ongkos pemilu, setoran ke partai politik, atau merawat jejaring patronase demi mempertahankan posisi politik dan persiapan pemilu berikutnya.
Desakan transparansi ini muncul di tengah gelombang kritik terhadap pendapatan resmi anggota DPR yang disebut lebih dari Rp100 juta per bulan. Pada saat yang sama, Direktur Eksekutif Indonesian Budget Center (IBC), Arif Nur Alam, menyoroti pentingnya pelaporan dana reses yang transparan, terlebih setelah anggaran DPR disebut naik menjadi Rp9,9 triliun dari sebelumnya Rp6,6 triliun menurut APBN.
Arif mempertanyakan apakah DPR terbuka terhadap evaluasi penggunaan anggaran pada tahun-tahun sebelumnya. Ia juga menilai praktik reses kerap tidak dipahami secara utuh sehingga berujung pada kegiatan yang bersifat rutinitas dan formalitas, misalnya pertemuan terbatas atau ceramah yang dihadiri kelompok tertentu.
Di tingkat warga, sejumlah narasumber menyampaikan kekecewaan karena reses dinilai tidak memberi dampak nyata. Seorang warga di Nusa Tenggara Timur (NTT) menyebut reses sering hanya melibatkan orang tertentu dan hasilnya tidak terlihat ditindaklanjuti.
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyatakan anggaran reses bukan penghasilan untuk anggota DPR. Ia menegaskan dana tersebut mengalir ke masyarakat di dapil melalui berbagai kegiatan yang direalisasikan pada masa reses maupun masa sidang, dan diklaim untuk kepentingan masyarakat.
Secara aturan, masa reses diatur dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib sebagai masa kegiatan DPR di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPR untuk kunjungan kerja. Reses juga merupakan kewajiban DPR sebagaimana termaktub dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, termasuk untuk menampung dan menindaklanjuti aspirasi serta pengaduan masyarakat.
Dalam tata tertib, kunjungan kerja ke dapil dibagi ke beberapa jenis, termasuk kunjungan kerja pada masa reses (4–5 kali dalam setahun persidangan), kunjungan kerja pada masa reses atau masa sidang (1 kali setahun), serta kunjungan kerja di luar masa reses dan di luar sidang (8 kali setahun). Durasi kunjungan pada masa reses berkisar lima hingga 30 hari, sementara kunjungan di luar masa reses dan di luar sidang maksimal tiga hari.
Mengacu DIPA DPR 2025, anggaran yang disediakan antara lain Rp1,37 triliun untuk kunjungan kerja ke dapil pada masa reses, Rp140,5 miliar untuk kunjungan kerja ke dapil pada masa reses atau masa sidang, serta Rp868,4 miliar untuk kunjungan kerja ke dapil di luar masa reses dan di luar sidang.
Peneliti Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Bernard Allvitro, menghitung besaran “dana aspirasi” terkait kegiatan tersebut dengan membagi anggaran terhadap 580 anggota DPR. Dari perhitungan itu, porsi kunjungan kerja ke dapil pada masa reses setara sekitar Rp2,36 miliar per tahun per anggota, atau sekitar Rp472 juta per kegiatan. Sementara kunjungan kerja satu kali setahun pada masa reses atau masa sidang setara sekitar Rp240 juta per anggota, dan kunjungan kerja di luar masa reses dan di luar sidang setara sekitar Rp1,5 miliar per tahun per anggota, atau sekitar Rp187,5 juta per kegiatan.
Perhitungan tersebut belum memasukkan anggaran rumah aspirasi yang disebut sebesar Rp150 juta per anggota. Dengan tambahan rumah aspirasi, kisaran dana untuk penyerapan aspirasi disebut dapat mencapai Rp4,2 miliar per tahun.
Dalam mekanisme penganggaran, Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 mengatur anggota membuat rencana dan mengajukan anggaran kegiatan kunjungan kerja dapil kepada fraksi, lalu disampaikan kepada Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR untuk diproses. Sementara hitungan dalam APBN dibahas melalui kesepakatan DPR dengan Kementerian Keuangan.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menyebut pengelolaan dana reses dan aspirasi sulit ditelusuri. Menurutnya, sejak pengajuan hingga laporan pertanggungjawaban, termasuk penggunaan uang, menjadi laporan tertutup dari anggota kepada fraksinya masing-masing. Ia juga menyoroti rumah aspirasi yang melibatkan staf ahli dan staf administrasi dengan anggaran yang dibebankan kepada negara.
Lucius menilai wajar apabila muncul kritik bahwa dana reses dan kunjungan kerja dipersepsikan sebagai pendapatan lain karena tidak ada jaminan setiap kegiatan benar-benar dilaksanakan, sementara laporan kegiatan hanya disampaikan ke fraksi.
Isu akuntabilitas dana reses juga tercatat dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dari 2019 hingga 2023, BPK disebut tiga kali memberi peringatan terkait pengelolaan dana reses. Pada 2019, BPK menemukan hampir Rp1 triliun uang perjalanan dinas dan reses tanpa pertanggungjawaban. Pada 2020, BPK kembali menemukan dana reses senilai Rp1,3 triliun tidak ada pertanggungjawabannya. Dua tahun kemudian, BPK memberi catatan terutama terkait biaya konsumsi dalam kegiatan kunjungan kerja, termasuk belum adanya keseragaman penyampaian pertanggungjawaban belanja konsumsi dan persoalan mekanisme lumpsum yang dinilai membuat pertanggungjawaban kurang akuntabel.
Di lapangan, warga NTT seperti Merry Manu dari Fatukoa, Kupang, menceritakan persoalan jalan rusak dan ketiadaan air bersih yang menurutnya sudah disampaikan saat reses, namun tidak berujung tindak lanjut. Ia mengatakan warga mengandalkan air hujan saat musim hujan dan harus membeli air saat kemarau, serta mengaku reses kerap hanya melibatkan pihak tertentu.
Keluhan serupa disampaikan Bayu Mauta dari Bello, NTT. Ia mengatakan warga menyampaikan usulan seperti alat pertanian, sumur bor, dan perbaikan drainase dalam agenda reses yang digelar di berbagai tempat. Namun hingga saat dikonfirmasi, ia mengaku belum melihat realisasi bantuan atau tindak lanjut yang jelas.
Sesuai aturan, hasil kunjungan kerja dapat dijadikan bahan dalam rapat kerja, rapat dengar pendapat, rapat dengar pendapat umum, dan rapat paripurna DPR, serta harus dilaporkan tertulis kepada fraksi.
Bernard Allvitro juga menyinggung bahwa salah satu capaian kinerja DPR dapat dilihat dari produk legislasi. Ia mengutip data Mahkamah Konstitusi (MK) yang menunjukkan terdapat 88 undang-undang diajukan uji materi sepanjang 2024, dengan undang-undang terkait pilkada paling banyak diuji. Ia menduga hal itu dapat menunjukkan tunjangan serap aspirasi melalui reses belum digunakan secara maksimal.
Ketua DPR RI Puan Maharani pada sidang tahunan 15 Agustus menyebut parlemen menerima lebih dari 5.000 aduan dan laporan selama setahun terakhir, namun detailnya disebut tidak pernah disampaikan.
ICW menilai persoalan reses merupakan bagian dari problem transparansi DPR secara lebih luas, termasuk soal proses legislasi, tingkat kehadiran anggota, dan pelibatan publik. ICW juga menyatakan dokumen anggaran yang tersedia di situs DPR kerap sulit diakses. Upaya meminta konfirmasi kepada Sekretariat Jenderal DPR disebut belum mendapat tanggapan hingga artikel diterbitkan.
Direktur Eksekutif Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Heroik Pratama, menyatakan alokasi anggaran semestinya sejalan dengan fungsi yang dijalankan. Ia menyebut setidaknya ada dua indikator untuk menilai efektivitas reses: apakah aspirasi yang dihimpun dibawa ke masa sidang berikutnya, dan apakah aspirasi itu difasilitasi dengan baik hingga tercermin dalam produk kebijakan atau tindak lanjut yang relevan.
Menurut Heroik, kritik publik muncul ketika dana reses besar tetapi kinerja penyerapan aspirasi serta pelaksanaan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran tidak sesuai harapan. Ia menilai DPR dalam sistem demokrasi berfungsi sebagai jembatan antara warga dan negara, sehingga akuntabilitas penggunaan anggaran menjadi bagian penting dari kepercayaan publik.

