Provinsi Dak Lak menghadapi pekerjaan besar dalam penataan ulang unit permukiman di tingkat akar rumput. Berdasarkan statistik, saat ini terdapat 2.801 desa, dusun, kawasan permukiman, dan lingkungan di provinsi tersebut. Dari jumlah itu, lebih dari 2.000 unit belum memenuhi ketentuan jumlah rumah tangga dan dinilai perlu direorganisasi. Pemerintah daerah diminta melaksanakan tugas ini secara mendesak dan serius agar selesai tepat waktu sesuai arahan Perdana Menteri.
Pengalaman penataan dan penggabungan unit administrasi sebelumnya menunjukkan bahwa proses ini tidak sekadar penyesuaian mekanis. Penggabungan maupun pemisahan tidak hanya bertujuan mengurangi jumlah unit, melainkan membentuk ruang administrasi yang cukup besar, dengan sumber daya dan kondisi memadai, agar operasional pemerintahan lebih efektif.
Kerangka penataan terbaru diatur dalam Keputusan Pemerintah Nomor 185/2026/ND-CP yang menetapkan standar baru untuk desa dan kawasan permukiman, termasuk peningkatan ambang jumlah penduduk serta penegasan prosedur pengaturan. Untuk Dak Lak, desa ditetapkan minimal memiliki 300 rumah tangga, sedangkan kawasan permukiman minimal 450 rumah tangga. Proses pengaturan ditekankan harus dilakukan secara hati-hati, demokratis, manusiawi, dan bertanggung jawab. Penyederhanaan juga diminta berjalan seiring dengan stabilitas, karena tujuan utamanya bukan semata mengurangi jumlah unit, melainkan membangun komunitas yang lebih kohesif, lebih melayani masyarakat, dan menjadi fondasi pembangunan di tingkat akar rumput.
Arahan Perdana Menteri Nomor 21 turut menegaskan pentingnya memperkuat sosialisasi dan mobilisasi untuk membangun konsensus tinggi di masyarakat. Warga perlu dipastikan memperoleh informasi yang memadai, dapat memberikan masukan, serta ikut memantau proses reorganisasi sesuai ketentuan hukum tentang demokrasi akar rumput. Dalam kerangka ini, konsensus publik dipandang sebagai faktor kunci agar penataan berjalan lancar.
Karena penggabungan berkaitan erat dengan sentimen masyarakat, pemerintah daerah diminta membuka rencana, kriteria, dan peta jalan secara transparan. Pemerintah juga perlu meminta pendapat, memberikan penjelasan, serta mendengarkan aspirasi warga, terutama para lansia, tokoh berpengaruh di masyarakat, dan pemimpin agama. Warga dinilai tidak cukup hanya mengetahui hasil akhir, tetapi juga perlu dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan.
Setelah reorganisasi rampung, Dak Lak diperkirakan akan memiliki 1.766 desa, dusun, dan kawasan permukiman, atau berkurang 1.035 unit dari kondisi saat ini. Pemerintah provinsi menegaskan penataan tidak dilakukan secara mekanis atau mengejar kuantitas, melainkan untuk memastikan manajemen pemerintahan menjadi lebih efektif setelah penyesuaian. Dengan konsensus masyarakat yang kuat, penataan diharapkan mencapai tujuan, memperkuat struktur administrasi yang efisien, meningkatkan efektivitas dan efisiensi administrasi lokal, serta mendorong pembangunan daerah pada fase berikutnya.