Coretax DJP Mulai Berjalan, Ini Poin Penting yang Disampaikan Ditjen Pajak

Coretax DJP Mulai Berjalan, Ini Poin Penting yang Disampaikan Ditjen Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan pengumuman terkait penerapan coretax administration system yang mulai berjalan pada tahun ini. Pengumuman tersebut tertuang dalam Pengumuman No. PENG-41/PJ.09/2024.

Dalam pengumuman itu, DJP menyampaikan sejumlah poin penting mengenai implementasi Coretax DJP. Pertama, layanan Coretax DJP dapat diakses melalui laman https://coretaxdjp.pajak.go.id/.

Kedua, untuk mempermudah masyarakat menggunakan Coretax DJP, DJP menyediakan laman landas Portal Layanan DJP yang dapat diakses melalui https://www.pajak.go.id/portal-layanan-wp/.

Ketiga, DJP menyebut seluruh layanan yang tersedia dalam Coretax DJP dikategorikan ke dalam empat kelompok, yakni registrasi, pelaporan SPT, pembayaran pajak, serta layanan administrasi digital. DJP juga menyatakan panduan penggunaan telah tersedia berdasarkan jenis layanan.

Keempat, wajib pajak yang memerlukan buku panduan penggunaan Coretax DJP dapat mengakses tautan https://www.pajak.go.id/id/reformdjp/coretax.

Kelima, DJP menyampaikan bahwa informasi lebih lanjut mengenai Coretax DJP dapat diperoleh melalui konsultasi dan helpdesk Kantor Pelayanan Pajak terdekat, Kring Pajak 1500200, serta situs web pajak.go.id.

Di sisi lain, DJP menyatakan DJP Online masih dapat digunakan untuk sementara waktu dalam pengadministrasian hak dan kewajiban perpajakan meski sistem coretax mulai digunakan pada 2025. Dalam modul Panduan Singkat Implementasi Coretax bagi Wajib Pajak, DJP menegaskan DJP Online akan digantikan oleh coretax secara bertahap, bukan secara langsung, dengan mempertimbangkan kesiapan wajib pajak serta kondisi administrasi perpajakan secara menyeluruh.