CELIOS Soroti Transparansi Biaya Kunjungan Luar Negeri Prabowo, Ingatkan Risiko Pembiayaan di Luar APBN

CELIOS Soroti Transparansi Biaya Kunjungan Luar Negeri Prabowo, Ingatkan Risiko Pembiayaan di Luar APBN

Center of Economic and Law Studies (CELIOS) menyoroti pernyataan bahwa Presiden Prabowo Subianto menggunakan dana pribadi untuk menanggung kelebihan biaya perjalanan luar negeri yang telah dianggarkan negara. CELIOS menilai praktik tersebut menimbulkan pertanyaan terkait transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan pada aturan pengelolaan keuangan negara.

Pernyataan mengenai penggunaan “kocek pribadi” Presiden sebelumnya disampaikan Sekretaris Kabinet Letkol Teddy Indra Wijaya saat merespons kritik Dino Patti Djalal terkait frekuensi lawatan Prabowo dalam 1,5 tahun sejak menjabat.

Dalam siaran pers, CELIOS menegaskan isu utama bukan terletak pada kemampuan finansial Presiden, melainkan kesesuaian praktik pembiayaan itu dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Peneliti Hukum CELIOS, Muhamad Saleh, menyatakan kunjungan luar negeri Presiden merupakan kegiatan resmi negara karena dilakukan dalam kapasitas kepala negara yang menjalankan tugas konstitusional.

“Karena itu, pembiayaan kegiatan tersebut seharusnya dilakukan melalui mekanisme APBN yang jelas, tercatat, dan dapat diawasi publik,” kata Saleh, Selasa (2/6/2026).

Saleh menambahkan, apabila sebagian biaya perjalanan ditanggung secara pribadi, publik berhak mengetahui komponen biaya apa yang dibayar Presiden, berapa nilainya, bagaimana mekanisme pencatatannya, serta apakah pengeluaran itu masuk dalam sistem pertanggungjawaban keuangan negara. Menurutnya, hingga saat ini pemerintah belum menyampaikan penjelasan terbuka mengenai hal tersebut.

Dari sudut hukum administrasi negara, Saleh menilai situasi ini memunculkan pertanyaan serius. Ia merujuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mewajibkan pengelolaan keuangan negara dilakukan secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab. Selain itu, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN menempatkan asas akuntabilitas dan keterbukaan sebagai prinsip utama penyelenggaraan pemerintahan.

Menurut Saleh, terdapat risiko ketidakpatuhan terhadap prinsip-prinsip yang diperintahkan kedua undang-undang tersebut apabila pembiayaan kegiatan resmi negara dilakukan di luar mekanisme anggaran semestinya. Ia menekankan negara tidak semestinya dikelola dengan mekanisme yang bergantung pada kemampuan finansial pejabat yang sedang berkuasa, karena yang dijalankan adalah fungsi negara, bukan urusan pribadi.

Selain soal pembiayaan, CELIOS juga menyoroti kebutuhan pemerintah untuk menjelaskan capaian konkret dari setiap kunjungan luar negeri Presiden. Direktur Eksekutif CELIOS, Bhima Yudhistira, mengatakan transparansi tidak hanya menyangkut biaya, tetapi juga manfaat yang diperoleh Indonesia.

“Dalam konteks kunjungan Presiden ke Prancis, misalnya, publik berhak mempertanyakan dampak ekonominya,” kata Bhima.

Bhima menyebut hingga Triwulan I 2026 pertumbuhan ekspor Indonesia tercatat sekitar 0,9 persen secara tahunan, sementara Prancis belum masuk dalam tiga besar negara tujuan ekspor Indonesia di kawasan Uni Eropa. Karena itu, ia menilai pemerintah perlu menunjukkan hasil yang diperoleh dari kunjungan tersebut secara konkret, baik dalam bentuk peningkatan perdagangan, investasi, maupun kerja sama strategis lainnya.