Sebuah klaim yang beredar mengenai tautan pendaftaran pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) melalui handphone dinyatakan tidak benar. Penelusuran Cek Fakta mengarah pada informasi bahwa pendaftaran bantuan sosial (bansos) Kementerian Sosial (Kemensos) dilakukan melalui kanal resmi, bukan lewat tautan yang beredar di pesan berantai.
Hasil penelusuran merujuk pada artikel Liputan6.com berjudul “Cara Daftar Bansos Kemensos dan Tips Hindari Penipuan” yang dimuat pada 20 Januari 2026. Dalam artikel tersebut dijelaskan, pendaftaran bansos Kemensos secara online dapat dilakukan melalui aplikasi resmi yang dikembangkan oleh Kementerian Sosial, sehingga masyarakat bisa mengaksesnya dari mana saja selama terhubung internet.
Langkah pendaftaran melalui aplikasi resmi itu meliputi: mengunduh aplikasi “Cek Bansos” di Google Play Store (Android) atau App Store (iOS) dan memastikan aplikasi dikembangkan oleh Kementerian Sosial RI; membuat akun baru dengan mengisi data sesuai Kartu Keluarga (KK) dan KTP termasuk NIK, nomor KK, nama lengkap, nomor telepon aktif, serta membuat username dan password; mengunggah foto KTP dan swafoto sambil memegang KTP; lalu menunggu proses verifikasi dan aktivasi akun yang dikirim melalui email serta diverifikasi admin Kemensos, yang dapat memerlukan waktu beberapa hari.
Setelah akun aktif, pengguna dapat mengajukan usulan bansos melalui menu “Daftar Usulan” lalu “Tambah Usulan”, melengkapi data, dan memilih jenis bantuan yang diinginkan seperti PKH atau BPNT. Usulan tersebut akan diverifikasi oleh Dinas Sosial setempat. Pengguna juga dapat mengusulkan keluarga atau tetangga yang dinilai layak. Status pengajuan dapat dipantau secara berkala melalui menu “Status Usulan”, termasuk memahami alasan penolakan dan mengajukan sanggahan bila memungkinkan.
Penelusuran juga mengarah pada pengumuman di situs resmi Kemensos berjudul “Waspada Hoaks terkait Bantuan Sosial”. Dalam pengumuman itu, Kemensos menyatakan banyak beredar pesan berantai berisi tautan yang memuat berita bohong (hoaks) terkait pencairan dan/atau pendaftaran bantuan sosial.
Kemensos menegaskan tidak pernah membuat situs maupun tautan terkait pendaftaran atau pencairan bantuan sosial. Penerima bansos Program Kartu Sembako/BPNT dan PKH adalah masyarakat yang sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Bagi masyarakat yang dinilai layak menerima namun belum terdaftar di DTKS, pengusulan dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah atau melalui Aplikasi Cek Bansos pada menu Usul-Sanggah.
Masyarakat diimbau untuk selalu mengecek ulang kebenaran informasi dan tidak ikut menyebarkan pesan yang tidak berasal dari kanal resmi. Kemensos juga mengingatkan publik agar lebih kritis terhadap informasi yang tidak dikeluarkan secara resmi untuk menghindari hoaks maupun modus penipuan lainnya.