Sebuah unggahan di media sosial beredar dengan klaim menyediakan tautan untuk mengecek status penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan. Unggahan tersebut muncul di Facebook pada 18 Desember 2025 dan disertai ajakan untuk mengecek status penerimaan dengan mengklik menu pendaftaran.
Dalam unggahan itu, terdapat poster yang menyebut nominal bantuan Rp 600.000 hingga Rp 900.000 serta klaim jutaan pekerja telah menerima bantuan. Tautan yang dibagikan mengarah ke alamat bsu3-tahapakhir2025.news-terkini.com dan membuka halaman berisi formulir digital yang meminta data pribadi, mulai dari nama hingga nomor Telegram.
Hasil penelusuran menunjukkan klaim tautan tersebut tidak benar. Mengacu pada pemberitaan Liputan6.com sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menepis kabar di media sosial mengenai pencairan BSU tahap kedua pada 2025. Dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, pada 13 Oktober 2025, ia menyatakan pemerintah belum memiliki arahan atau kebijakan khusus terkait BSU tahap II. Ia juga menegaskan penyaluran BSU pada 2025 dilakukan sekali, yakni pada Juni dan Juli.
Untuk mengecek status penerima BSU 2025, pekerja diminta menggunakan kanal resmi yang disediakan pemerintah. Salah satunya melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan di bsu.kemnaker.go.id dengan mendaftar akun (jika belum memiliki), lalu masuk dan memasukkan data diri. Alternatif lain adalah melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) atau situs BPJS Ketenagakerjaan dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data diri yang valid.
Dengan demikian, tautan yang beredar di media sosial dan mengarahkan pengguna ke formulir pengisian data pribadi tersebut bukanlah tautan resmi untuk mengecek status penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan.

