Sebuah unggahan di media sosial Facebook pada 9 Desember 2025 menampilkan klaim adanya tautan untuk mengecek status penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU). Dalam narasinya, unggahan tersebut menyebut “kabar gembira” bantuan Rp 600.000 sampai Rp 900.000 untuk penerima BSU tahap akhir, disertai ajakan agar pengguna mengklik menu pendaftaran.
Unggahan itu juga menampilkan poster bertuliskan “BPJS Ketenagakerjaan Penerima BSU” serta mencantumkan nominal bantuan. Di bagian bawah unggahan terdapat menu daftar yang, ketika diklik, mengarah ke sebuah tautan dengan alamat domain “news-terkini.com”.
Setelah dibuka, tautan tersebut mengarahkan pengguna ke halaman yang memuat formulir digital dan meminta data pribadi, mulai dari nama hingga nomor Telegram.
Berdasarkan penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, klaim bahwa tautan tersebut merupakan link untuk mengecek status penerima BSU dinyatakan tidak benar. Penelusuran mengarah pada artikel Liputan6.com yang terbit 13 Oktober 2025 berjudul “Resmi dari Pemerintah: Tak Ada BSU Tahap Kedua, Warganet Diminta Hati-hati!”. Dalam artikel itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menepis kabar pencairan BSU tahap kedua pada 2025 dan menyatakan pemerintah belum memiliki kebijakan baru terkait program tersebut.
“Sampai sekarang itu belum ada arahan atau kebijakan khusus terkait dengan BSU tahap II,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Gedung Kemnaker, Jakarta, Senin, 13 Oktober 2025.
Ia juga menegaskan BSU hanya disalurkan sekali pada pertengahan 2025, yakni pada Juni dan Juli.
Penelusuran Cek Fakta Liputan6.com juga merujuk pada artikel lain yang memuat kanal resmi untuk mengecek status penerima BSU. Pengecekan dapat dilakukan melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan di bsu.kemnaker.go.id, situs resmi BPJS Ketenagakerjaan khusus BSU di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, serta melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).
Dengan demikian, tautan yang beredar di Facebook dan mengarahkan pengguna ke formulir pengisian data pribadi tersebut bukan link resmi untuk mengecek status penerima BSU.

