Cek Fakta: Tangkapan Layar Artikel yang Klaim Jokowi Minta Penyelidikan Kasus Km 50 Dihentikan Disebut Manipulasi

Cek Fakta: Tangkapan Layar Artikel yang Klaim Jokowi Minta Penyelidikan Kasus Km 50 Dihentikan Disebut Manipulasi

Sebuah tangkapan layar artikel yang beredar di media sosial mengeklaim mantan presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta polisi dan pengadilan internasional menghentikan penyelidikan Tragedi Kilometer 50. Namun, klaim tersebut dinyatakan tidak benar setelah dilakukan penelusuran.

Tragedi Km 50 merujuk pada peristiwa penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) oleh anggota polisi di Jalan Tol Jakarta–Cikampek pada 7 Desember 2020. Dalam kesimpulannya, Komnas HAM menyatakan tewasnya empat dari enam laskar FPI dikategorikan sebagai pelanggaran HAM karena mereka meninggal saat berada dalam pengawasan aparat dan termasuk dalam kategori unlawful killing.

Narasi yang beredar salah satunya dibagikan melalui Facebook, disertai judul: “Joko Widodo Meminta Polisi Dan Pengadilan Internasional Stop Penyelidikan Kasus Km 50 Yang Menewaskan Enam Laskar FPI”.

Tim Cek Fakta Kompas.com menelusuri informasi tersebut melalui pencarian Google untuk menemukan pemberitaan yang menyatakan Jokowi meminta penyelidikan kasus Km 50 dihentikan. Hasil penelusuran tidak menemukan informasi sebagaimana klaim dalam unggahan.

Penelusuran lanjutan dilakukan dengan mengambil tangkapan layar artikel yang beredar dan memeriksanya menggunakan Google Lens. Dari hasil pemeriksaan, diketahui foto, nama penulis, serta tanggal dan jam terbit pada tangkapan layar itu identik dengan artikel di laman Rmol.id.

Artikel asli di Rmol.id berjudul “Relawan Gigit Jari Gegara Jokowi Batal Wantimpres”. Isi artikel tersebut memuat opini mengenai relawan Jokowi yang disebut kecewa karena presiden ke-7 itu tidak diangkat menjadi Wantimpres pada era Presiden Prabowo Subianto. Dengan demikian, judul yang mengaitkan Jokowi dengan permintaan penghentian penyelidikan Km 50 disebut sebagai hasil manipulasi.

Dalam perkembangan perkara terkait Km 50, Kompas.com juga pernah memberitakan bahwa pada 2022 Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi jaksa penuntut umum dalam kasus unlawful killing penembakan terhadap empat anggota laskar FPI di Tol Jakarta–Cikampek Km 50. Kasasi tersebut diajukan terhadap dua anggota polisi yang sebelumnya divonis bebas, yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella.

Di pengadilan tingkat pertama, majelis hakim menyatakan Briptu Fikri dan Ipda Yusmin bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia.