Isu mengenai penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) kembali ramai di media sosial. Sebuah unggahan di Facebook menarasikan bahwa status BPJS Kesehatan PBI dinonaktifkan karena pemerintah melakukan efisiensi anggaran untuk dialihkan ke program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Narasi tersebut memicu kebingungan publik. Sejumlah warganet mempertanyakan apakah benar kepesertaan PBI mereka hilang akibat pengalihan dana ke MBG, termasuk klaim bahwa banyak peserta tiba-tiba tidak lagi terdaftar sebagai penerima bantuan iuran.
Berdasarkan penelusuran tim Cek Fakta Antara, penonaktifan sejumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen PBI JK dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku pada 1 Februari 2026. Kebijakan ini disebut diambil dalam rangka pemutakhiran data agar bantuan sosial tepat sasaran, bukan karena pengalihan anggaran ke program MBG.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan peserta yang sempat dinonaktifkan tidak perlu khawatir karena pemerintah menyiapkan mekanisme pengaktifan kembali secara otomatis dalam periode tertentu.
“Semua masyarakat yang punya PBI kemudian dibatalkan itu akan otomatis direaktivasi secara tersentral dari pusat selama tiga bulan,” kata Budi.
Menurutnya, masa tiga bulan tersebut menjadi periode pembaruan serta verifikasi data peserta. Dalam rentang waktu itu, warga yang membutuhkan pelayanan kesehatan penting tetap dapat mengakses haknya. Peserta dengan penyakit katastropik juga dipastikan tetap memperoleh layanan medis yang diperlukan selama proses berlangsung.

