Cek Fakta: Klaim Prabowo Copot 103 Anggota DPR dari PDIP karena RUU Perampasan Aset Tidak Terbukti

Cek Fakta: Klaim Prabowo Copot 103 Anggota DPR dari PDIP karena RUU Perampasan Aset Tidak Terbukti

Sebuah video dengan narasi Presiden Prabowo Subianto mencopot 103 anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) ramai beredar di Facebook. Unggahan tersebut menyebut pemecatan massal dilakukan karena para anggota DPR itu menolak RUU Perampasan Aset, serta mempertanyakan mengapa kabar itu tidak muncul di televisi nasional.

Namun, hasil penelusuran tim Cek Fakta TurnBackHoax menyimpulkan klaim tersebut tidak didukung bukti resmi. Tidak ditemukan informasi valid dari media kredibel maupun pernyataan resmi dari Prabowo yang membenarkan adanya pencopotan ratusan anggota DPR. Selain itu, tidak ada laporan resmi mengenai pembekuan fraksi ataupun pemecatan massal anggota legislatif.

Penelusuran juga dilakukan terhadap sikap PDIP terkait RUU Perampasan Aset. Hasil pencarian mengarah pada pemberitaan di kanal YouTube CNN Indonesia berjudul PDI Perjuangan Dukung Penuh RUU Perampasan Aset. Dalam laporan yang tayang pada Minggu (18/1/2026), disebutkan PDIP mendukung langkah DPR RI yang mulai membahas RUU tersebut di Komisi III. RUU Perampasan Aset juga disebut telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2026.

Selain narasi yang tidak didukung bukti, foto yang disertakan dalam unggahan turut dinilai menyesatkan. Pemeriksaan menggunakan Google Lens menunjukkan gambar itu merupakan dokumentasi lama yang pernah dimuat Kompas.com dalam artikel berjudul Duduk Bersebelahan Saat Hadiri HUT TNI, Megawati dan Prabowo Tampak Akrab Bercanda. Foto tersebut diambil saat Megawati Soekarnoputri dan Prabowo menghadiri upacara HUT ke-77 TNI di Istana Merdeka pada 5 Oktober 2022, ketika Prabowo masih menjabat sebagai Menteri Pertahanan.

Sepanjang penelusuran, tidak ditemukan bukti yang menunjukkan presiden memiliki kewenangan untuk memberhentikan anggota DPR. Mengacu pada aturan yang disebut dalam penelusuran tersebut, mekanisme pemberhentian anggota DPR dilakukan melalui proses penggantian antarwaktu (PAW) yang diusulkan oleh partai politik.