Sebuah unggahan yang viral di media sosial memuat klaim bahwa seorang hakim Pengadilan Negeri (PN) Surakarta menegaskan ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) palsu. Narasi tersebut disertai potongan teks dan tampilan yang seolah-olah berasal dari putusan atau pernyataan resmi hakim, lalu menyebar luas di sejumlah platform seperti Facebook, TikTok, dan WhatsApp.
Salah satu unggahan yang beredar berupa video dari akun Facebook “Ahmad Jol Ahmad Jol” pada Rabu (24/12/2025). Dalam narasinya tertulis: “hakim PN Surakarta menerangkan ijazah Jokowi palsu setelah melakukan pencocokkan ijazah netijen: telah yakin ijazah jkw palsu meski tidak uji forensik”. Hingga Selasa (13/1/2026), unggahan itu dilaporkan telah ditonton lebih dari 287 ribu kali, memicu ratusan komentar, dan dibagikan ratusan kali.
Namun, hasil penelusuran pemeriksa fakta TurnBackHoax.ID/Mafindo menyimpulkan klaim tersebut tidak benar. Mereka menyatakan tidak ditemukan putusan maupun pernyataan resmi dari hakim PN Surakarta yang menyebut ijazah Presiden Jokowi palsu.
Dalam penelusurannya, tim pemeriksa fakta juga menyebut tidak ada referensi hukum, dokumen pengadilan, atau rekaman sidang yang mendukung narasi tersebut, baik di situs resmi Mahkamah Agung, PN Surakarta, maupun portal hukum pemerintah. Selain itu, media arus utama seperti Kompas, Tempo, Detik, Antara, dan CNN Indonesia disebut tidak pernah memberitakan adanya pernyataan hakim terkait klaim tersebut.
TurnBackHoax.ID/Mafindo juga menilai potongan teks, gambar, atau tampilan yang disertakan dalam unggahan viral bukan berasal dari dokumen pengadilan yang sah. Konten tersebut dinilai kemungkinan merupakan materi yang dimanipulasi atau diberi narasi tanpa dasar fakta yang dapat diverifikasi.
Kesimpulannya, klaim bahwa hakim PN Surakarta menegaskan ijazah Presiden Jokowi palsu dinyatakan salah dan menyesatkan. Pemeriksa fakta mengategorikan unggahan tersebut sebagai hoaks yang memanfaatkan isu sensitif untuk menarik perhatian publik.

