Sebuah unggahan di Facebook menyebarkan klaim bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyetujui pembubaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Unggahan itu juga menarasikan AHY “mengamuk” terhadap fraksi yang disebut menghina rakyat, serta menyebut Ketua DPR Puan Maharani mundur dari jabatannya.
Dalam unggahan tersebut tertulis narasi: “Gibran AHY Setuju Pembubaran DPR”, “AHY Amuk Fraksi yang Hin4 Rakyat”, dan “Akhirnya Puan Mundur Sebagai Ketua DPR”.
Berdasarkan penelusuran, tidak ditemukan informasi resmi maupun pemberitaan dari media kredibel yang menyatakan Gibran dan AHY menyetujui pembubaran DPR.
Secara konstitusional, Pasal 7C Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa Presiden tidak dapat membekukan atau membubarkan DPR. Ketentuan ini menunjukkan kedudukan Presiden dan DPR yang sejajar sebagai lembaga negara dalam sistem pemerintahan presidensial, sehingga tidak dapat saling membubarkan.
Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Dr. Mohammad Syaiful Aris, juga menjelaskan bahwa pembubaran DPR tidak mungkin dilakukan secara konstitusional karena DPR merupakan cabang kekuasaan legislatif dan bagian dari Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Selain itu, merujuk laman resmi DPR, Puan Maharani masih tercatat menjabat sebagai Ketua DPR hingga saat ini. Dengan demikian, klaim bahwa Gibran dan AHY setuju DPR dibubarkan serta narasi bahwa Puan Maharani mundur dinilai tidak berdasar.

