Liputan6.com menelusuri klaim yang menyebut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil akan mengenakan pajak oksigen bagi masyarakat. Hasil penelusuran menyimpulkan bahwa sejumlah klaim pernyataan Bahlil terkait pajak dalam unggahan tersebut adalah hoaks.
Selain itu, tidak ditemukan informasi valid yang menyatakan Bahlil pernah mengeluarkan pernyataan akan memberlakukan pajak oksigen.
Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, menegaskan tidak ada pernyataan Menteri ESDM terkait pajak. Ia juga menyatakan bahwa urusan pajak bukan merupakan ranah Kementerian ESDM.
“Tidak ada pernyataan Menteri ESDM terkait pajak. Terkait pajak bukanlah ranah Kementerian ESDM,” ujar Dwi Anggia saat dihubungi beberapa waktu lalu.
Dwi Anggia mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam menerima informasi serta memastikan kebenaran sebelum menyebarkannya. Ia juga mengingatkan bahwa penyebaran hoaks berpotensi melanggar hukum.
“Kami meminta dan mengajak masyarakat untuk lebih cerdas dalam menerima informasi. Selain itu harus selektif dan memastikan kebenaran informasi sebelum menyebarluaskan informasi tersebut,” katanya.
Ia menambahkan, “Sudah barang tentu penyebar berita bohong harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.”
Di sisi lain, foto yang digunakan dalam unggahan tersebut disebut merupakan gambar yang pernah dimuat Okezone.com dalam artikel berjudul “Bahlil Sebut Shell, BP dan Vivo Setuju Beli BBM dari Pertamina” yang tayang pada 19 September 2025.