Sebuah unggahan di media sosial menampilkan foto penyerahan uang dan disertai klaim bahwa Kementerian Keuangan menyerahkan bantuan dana Rp50 juta per keluarga yang berasal dari hasil sitaan kasus korupsi. Unggahan itu juga mengajak masyarakat untuk mendaftar melalui tautan tertentu.
Hasil penelusuran menunjukkan klaim tersebut tidak benar. Foto yang beredar identik dengan foto yang dimuat di laman Setneg.go.id pada 20 Oktober 2025 berjudul “Di Bawah Arahan Presiden Prabowo, Rp13,25 Triliun Kerugian Negara Berhasil Dikembalikan”.
Dalam keterangan resmi tersebut dijelaskan bahwa peristiwa pada foto adalah penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13,25 triliun dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya. Uang pengganti itu diserahkan dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan.
Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kejaksaan Agung atas kerja keras dan komitmen dalam pemberantasan korupsi. Presiden juga menilai penyerahan uang pengganti tersebut sebagai langkah penting untuk memperkuat integritas dan menegakkan keadilan ekonomi di Indonesia.
Namun, tidak terdapat pernyataan dari Presiden Prabowo maupun pejabat lain yang meminta masyarakat mendaftar untuk memperoleh bantuan dana dari hasil penyitaan tersebut.
Ajakan pendaftaran dalam unggahan yang beredar justru mengarah ke pesan pribadi di Facebook atau nomor WhatsApp tertentu. Pola ini menjadi indikasi upaya penipuan yang berpotensi digunakan untuk mencuri data pribadi atau mengarahkan korban ke layanan pinjaman online ilegal.