Cek Fakta: Daftar Denda Tilang ‘Terbaru 2023’ dan Klaim Bonus Rp10 Juta untuk Pelapor Suap Disebut Keliru

Cek Fakta: Daftar Denda Tilang ‘Terbaru 2023’ dan Klaim Bonus Rp10 Juta untuk Pelapor Suap Disebut Keliru

Sebuah unggahan di media sosial beredar dengan klaim berisi daftar nilai terbaru denda pelanggaran lalu lintas atau denda tilang, dengan nominal mulai dari Rp10 ribu hingga Rp70 ribu. Dalam pesan yang sama, turut disebutkan adanya instruksi Kapolri agar anggota melaporkan pelanggar yang menyuap petugas kepolisian dan akan diberi hadiah Rp10 juta.

Namun, berdasarkan penelusuran cekfakta.tempo.co, informasi mengenai “daftar denda tilang terbaru” tersebut dinyatakan keliru. Angka-angka yang beredar di media sosial tidak sesuai dengan ketentuan yang tertulis dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Sebagai contoh, narasi yang beredar menyebut denda tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) sebesar Rp25 ribu. Padahal, menurut UU LLAJ, sanksinya adalah pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Contoh lain, unggahan tersebut menuliskan penggunaan sepeda motor tanpa spion dikenai denda Rp50 ribu. Faktanya, ketentuan dalam UU LLAJ menyebut sanksi untuk pelanggaran itu berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp350 ribu.

Selain soal besaran denda, klaim mengenai adanya hadiah Rp10 juta bagi personel kepolisian yang melaporkan upaya suap juga dibantah. Dikutip dari antaranews.com, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusuf menyatakan tidak ada kebijakan atau program hadiah Rp10 juta untuk anggota yang melaporkan percobaan suap terhadap dirinya, karena hal tersebut dikhawatirkan dapat memicu munculnya jebakan suap.

Dengan demikian, unggahan yang menyebut adanya daftar denda tilang terbaru 2023 dengan nominal Rp10 ribu hingga Rp70 ribu, serta klaim bonus Rp10 juta bagi pelapor upaya suap, tidak sesuai dengan informasi yang dirujuk dalam ketentuan UU LLAJ maupun pernyataan kepolisian.