Camat Tanjung Agung Palik Respons Sorotan Anggaran Lampu Jalan Tenaga Surya di Desa Padang Sepan

Camat Tanjung Agung Palik Respons Sorotan Anggaran Lampu Jalan Tenaga Surya di Desa Padang Sepan

BENGKULU UTARA – Proyek pengadaan lampu jalan tenaga surya di Desa Padang Sepan, Kecamatan Tanjung Agung Palik (TAP), Bengkulu Utara, menjadi sorotan. Kegiatan pemasangan 30 titik unit lampu jalan dengan anggaran Rp 262.503.000 pada tahun 2025 dinilai tidak wajar oleh sejumlah pihak dan memunculkan kecurigaan adanya potensi kecurangan dalam pengelolaan Dana Desa (DD).

Camat Tanjung Agung Palik, Zainal S.IP, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Jumat (23/01/2026), menyatakan pihak kecamatan tidak ikut campur dalam pelaksanaan pemasangan lampu jalan tersebut karena merupakan kewenangan pemerintah desa.

“Kalau untuk kegiatan pemasangan lampu jalan tersebut, kita tidak ikut campur karena itu kewenangan pihak desa. Akan tetapi, kalau memang ada kesalahan harus ditindak sesuai dengan aturan yang ada,” ujar Zainal.

Zainal menambahkan, pihaknya telah mengirim surat kepada pemerintah desa terkait monitoring administrasi dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran tahun 2025. Menurutnya, dokumen pertanggungjawaban dan surat pertanggungjawaban (SPJ) menjadi dasar untuk proses verifikasi APBDes 2026, termasuk usulan anggaran tahun berikutnya.

“Kita sudah berkirim surat ke pihak desa terkait dengan penggunaan anggaran tahun 2025, kita lihat pertanggungjawaban dan SPJ-nya sejauh mana yang telah disahkan oleh pemerintah desa. Itu juga menjadi dasar kami untuk melakukan verifikasi APBDes 2026 termasuk juga usulan 2026,” kata Zainal.

Sementara itu, Kepala Desa Padang Sepan, Emron, belum dapat dimintai klarifikasi terkait sorotan atas proyek tersebut.

Dugaan ketidakwajaran anggaran sebelumnya disampaikan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Transparansi Reformasi (PETA), Joko Purnomo, pada Kamis (22/01/2025). Ia menilai proyek tersebut kuat mengarah pada dugaan mark-up yang dilakukan pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

Joko menyebut, jika anggaran Rp 262.503.000 dibagi untuk 30 titik dan memperhitungkan potongan pajak 12%, maka nilai per titik diperkirakan berada pada kisaran Rp 7,5 juta hingga Rp 8 juta.

Ia juga mengklaim telah melakukan penelusuran harga di sejumlah toko. Menurutnya, harga lampu disebut tidak sampai Rp 1 juta, harga tiang berkisar Rp 1–2 juta, serta upah pemasangan Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu per titik. Dengan perhitungan itu, ia menilai biaya per titik seharusnya tidak mencapai Rp 4 juta.

“Berdasarkan investigasi kami di lapangan, proyek pengadaan lampu jalan ini tidak hanya janggal. Kami juga menelusuri di beberapa toko penjual... sehingga kami nilai adanya mark-up dalam kegiatan tersebut dan dalam waktu dekat ini saya bakal berkoordinasi dengan pihak APH terkait dari hasil investigasi yang kami temukan terkait kegiatan dana desa Padang Sepan,” tutup Joko.