Cabang Dinas Pendidikan (Cabdin) Wilayah VII Jawa Tengah menyatakan proses Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (SPMB) untuk SMA dan SMK tahun ajaran 2026/2027 akan berjalan transparan. Cabdin VII menegaskan komitmen menghapus praktik titip-menitip dalam penerimaan siswa baru di wilayah Solo dan sekitarnya.
Kepala Cabdin Wilayah VII, Agung Wijayanto, mengatakan seluruh tahapan seleksi dilakukan berbasis sistem digital yang dapat dipantau masyarakat melalui jurnal harian. Menurutnya, langkah ini ditempuh sebagai wujud integritas agar akses pendidikan diberikan secara setara tanpa intervensi pihak mana pun.
“Jargon kita no jastip, no titip. Semuanya by system, semuanya bisa mengakses dan melihat melalui jurnal. Kami diawasi secara internal, termasuk keterlibatan Ombudsman untuk menjamin pelayanan yang objektif dan berkeadilan,” kata Agung saat ditemui di kantor setempat, Selasa (19/5/2026).
Selain pengawasan, Cabdin VII menyiagakan posko informasi di kantor cabang dinas maupun di setiap sekolah negeri. Posko tersebut disiapkan sebagai pusat layanan aduan dan konsultasi bagi masyarakat yang mengalami kendala teknis saat pendaftaran, sekaligus untuk mencegah warga terjebak janji oknum tidak bertanggung jawab.
Cabdin VII juga mengajak sekolah swasta bersinergi melalui Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS). Sinergi ini disebut penting agar proses penerimaan tidak menimbulkan gesekan, mengingat sekolah negeri dan swasta sama-sama memiliki misi memberikan layanan pendidikan berkualitas.
Tahapan resmi SPMB dijadwalkan dimulai dengan peluncuran sistem pada 3 Juni 2026. Pendaftaran siswa baru akan dibuka serentak pada 14–18 Juni 2026. Masyarakat diimbau memastikan kesinkronan data administrasi di Dapodik serta dokumen ijazah.
Untuk SMA negeri, pendaftaran dibuka melalui empat jalur seleksi, yakni jalur domisili (minimal 33%), afirmasi (minimal 32%), prestasi (minimal 30%), dan mutasi (maksimal 5%). Sementara untuk SMK negeri, seleksi dibagi menjadi tiga jalur: prestasi (minimal 75%), afirmasi (minimal 15%), dan domisili terdekat (maksimal 10%).