Ketua Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Hikmah Pimpinan Pusat Muhammadiyah Busyro Muqoddas menilai program makan bergizi gratis (MBG) tidak transparan dan mencerminkan praktik antidemokrasi. Ia mengatakan pemerintah memaksakan program tersebut secara sepihak dengan birokrasi yang dinilainya buruk, tidak terbuka, dan minim partisipasi publik.
Busyro menyebut kecenderungan kebijakan yang tertutup bukan hal baru, melainkan telah berlangsung sejak era Presiden Joko Widodo dan menurutnya semakin menguat pada masa Presiden Prabowo Subianto. “Program MBG ini tidak lepas dari kultur politik yang seperti kita rasakan, yang semakin anti-demokrasi, anti-kritik, dan juga anti-Hak Asasi Manusia,” kata Busyro saat hadir secara daring dalam konferensi pers Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia (Kospi) di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH), Jakarta Pusat, Senin, 9 Maret 2026.
Ia menambahkan, selain MBG, terdapat program lain yang juga dinilai dijalankan secara tertutup, seperti koperasi desa merah putih dan pendirian Danantara.
Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menyoroti besarnya anggaran proyek MBG. Dengan anggaran yang besar, ia menilai tidak ada transparansi terkait pengadaan barang maupun penunjukan mitra.
Busyro juga menyampaikan bahwa semestinya KPK aktif mengawasi program MBG. Namun, ia menilai KPK saat ini sudah “lumpuh” setelah dilemahkan pada masa pemerintahan Jokowi serta Ketua DPR Puan Maharani. Karena itu, ia mendorong langkah uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh masyarakat sipil. “Saya berharap bahwa judicial review ini nanti kita bisa gelembungkan sedemikian rupa,” ujarnya.
Busyro bersama MBG Watch dan Celios berencana mendaftarkan uji materi terkait MBG ke Mahkamah Konstitusi pada 10 Maret 2026.
Sementara itu, Kospi meluncurkan kanal pengaduan konstitusional guru untuk menjaring laporan para guru yang terdampak proyek MBG. Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Eva Nurcahyani mengatakan kanal pengaduan dibuat setelah pemerintah memangkas anggaran pendidikan untuk proyek MBG melalui Undang-Undang APBN 2026. “Dengan kita membuat kanal aduan ini, yang pertama kita ingin mengawal bagaimana keberlangsungan sistem pendidikan nasional yang baik dan benar, sehingga merata ke seluruh wilayah dan jelas,” kata Eva.
Menurut Eva, kanal tersebut juga ditujukan untuk memastikan kesejahteraan guru serta membantu meningkatkan kualitas pembelajaran. Kanal pengaduan dapat diakses melalui tautan bit.ly/pengaduankonstitusionalguru dan terbuka bagi guru maupun tenaga pendidik di berbagai jenjang yang terdampak kebijakan pemerintah. Selain itu, guru yang memiliki pengalaman atau informasi terkait dampak kebijakan anggaran pendidikan juga dapat mengisi kanal tersebut.
Eva menjelaskan data yang masuk akan digunakan untuk dokumentasi kondisi di lapangan, bahan advokasi kebijakan pendidikan, serta memperkuat bukti sosial dalam proses judicial review di Mahkamah Konstitusi. Ia menambahkan, seluruh informasi akan digunakan secara bertanggung jawab untuk memastikan kebijakan pendidikan tetap berpihak pada kualitas pendidikan dan kesejahteraan pendidik.
Kospi menyatakan data pelapor hanya digunakan untuk kebutuhan advokasi dan menjamin kerahasiaan identitas pelapor sebagai bagian dari perlindungan serta untuk meminimalkan risiko.
Di sisi lain, sebagai salah satu upaya transparansi, Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan dapur MBG mengunggah menu yang disajikan ke media sosial, termasuk kandungan gizi dan harga. “Kalau diwajibkan mengunggah ke media sosial, setidaknya ada efek malu. Pada setiap kemasan juga wajib ada keterangan gizi dan harganya, ini bentuk transparansi dan akuntabilitas publik,” kata Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya, seperti dilansir Antara, Jumat, 6 Maret 2026.

