Bupati Zukri Pimpin Rakor GTRA 2026, Tekankan Kepatuhan Perusahaan pada Tata Ruang dan Perizinan

Bupati Zukri Pimpin Rakor GTRA 2026, Tekankan Kepatuhan Perusahaan pada Tata Ruang dan Perizinan

Pemerintah Kabupaten Pelalawan menegaskan komitmennya menata kembali struktur penguasaan dan pemanfaatan lahan melalui Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Tahun 2026. Rapat yang digelar di Ruang Rapat Bupati Pelalawan, Jumat (6/2/2026), dipimpin langsung oleh Bupati Pelalawan Zukri.

Rakor tersebut disebut menjadi momentum untuk memperkuat sinergi lintas sektor dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang tertib, transparan, berkeadilan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.

Sejumlah pejabat dan unsur terkait hadir dalam rapat ini, di antaranya Wakil Bupati Pelalawan Husni Tamrin, Sekretaris Daerah Tengku Zulfan, Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Pelalawan Ir. Umar Fathoni, M.Si, Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Dr. Eka Nugraha, S.H., M.H., perwakilan Polres Pelalawan, Pabung, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Budi Surlani, serta perangkat daerah dan instansi terkait lainnya.

Selain unsur pemerintah dan aparat penegak hukum, beberapa perusahaan perkebunan juga diundang, antara lain PT Guna Dodos, PT Pesawoan Raya, dan PT Mirabilis Agro Sampatti. Kehadiran perusahaan dinilai menunjukkan bahwa pelaksanaan reforma agraria membutuhkan komitmen bersama para pemangku kepentingan, termasuk pelaku usaha yang mengelola lahan skala besar.

GTRA merupakan forum koordinasi lintas sektor yang dibentuk untuk mempercepat pelaksanaan reforma agraria sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria, yang kemudian diperbarui melalui Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023. Reforma agraria dipahami tidak hanya sebagai redistribusi tanah, melainkan kebijakan strategis nasional untuk menata ulang struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah (P4T) agar lebih berkeadilan dan berkelanjutan.

Dalam pelaksanaannya, reforma agraria mencakup penataan aset dan penataan akses. Penataan aset meliputi legalisasi dan redistribusi tanah kepada masyarakat yang berhak, sedangkan penataan akses bertujuan memastikan tanah yang dimiliki masyarakat dapat memberi manfaat ekonomi melalui dukungan permodalan, pendampingan usaha, hingga akses pasar.

Di Pelalawan, agenda reforma agraria dinilai relevan karena wilayahnya didominasi sektor perkebunan dan kehutanan, serta adanya dinamika penguasaan lahan antara masyarakat dan perusahaan. Dalam arahannya, Bupati Zukri menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap regulasi, terutama terkait perizinan usaha dan kesesuaian tata ruang.

Menurut Zukri, investasi diperlukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, namun harus sejalan dengan kepatuhan hukum, perlindungan hak masyarakat, dan kelestarian lingkungan. Ia meminta perusahaan memenuhi ketentuan yang berlaku serta bersikap kooperatif dalam proses penataan yang dilakukan pemerintah daerah.

Zukri juga menegaskan pemerintah daerah mendorong investasi yang sehat, transparan, dan memberi kontribusi bagi kesejahteraan masyarakat. Namun, setiap aktivitas usaha wajib tunduk pada ketentuan perizinan dan tidak melanggar batas kawasan, terutama kawasan hutan.

Salah satu fokus Rakor GTRA 2026 adalah memastikan kesesuaian aktivitas perusahaan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pelalawan. Pemerintah daerah menyatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap legalitas kepemilikan dan pengelolaan lahan perkebunan, mulai dari verifikasi dokumen perizinan, pengecekan kesesuaian lokasi usaha dengan tata ruang, hingga penelusuran kemungkinan aktivitas yang memasuki kawasan hutan.

Bupati Zukri menyampaikan pemerintah daerah akan memanggil perusahaan-perusahaan terkait untuk memastikan penyesuaian tata ruang serta kelengkapan perizinan. Menurutnya, langkah ini penting untuk mencegah konflik agraria di kemudian hari yang kerap dipicu tumpang tindih perizinan, ketidakjelasan batas wilayah, atau perbedaan interpretasi status lahan.

Kehadiran Kejaksaan Negeri dan unsur kepolisian dalam rakor turut menegaskan dimensi hukum dalam reforma agraria. Penegakan hukum disebut diperlukan apabila ditemukan pelanggaran, baik berupa penyalahgunaan izin, perambahan kawasan hutan, maupun penguasaan lahan yang tidak sesuai ketentuan. Meski demikian, pendekatan yang ditempuh disebut mengedepankan dialog dan klarifikasi, dengan penegakan hukum dilakukan bila ditemukan pelanggaran serius yang merugikan masyarakat maupun negara.

Pemerintah daerah menilai reforma agraria pada dasarnya ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama kelompok tani, masyarakat adat, dan warga yang selama ini terbatas akses lahannya. Dengan penataan struktur penguasaan lahan, masyarakat diharapkan memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dikelola, sehingga membuka peluang akses pembiayaan, pengembangan usaha produktif, dan peningkatan taraf hidup.

Dalam konteks Pelalawan, kejelasan status lahan dipandang penting mengingat sektor perkebunan menjadi salah satu penopang ekonomi masyarakat. Pemerintah berharap penataan yang lebih tertib dan terintegrasi dapat meminimalkan potensi konflik serta memastikan pemanfaatan lahan memberi manfaat optimal bagi masyarakat sekitar.

Pemerintah juga mengakui pelaksanaan reforma agraria menghadapi tantangan, seperti tumpang tindih peta dan data pertanahan, keterbatasan sumber daya, resistensi dari pihak yang merasa dirugikan, serta dinamika antara kepentingan investasi dan perlindungan lingkungan. Dengan luasnya kawasan hutan di Pelalawan, pengawasan aktivitas usaha dinilai penting untuk mencegah degradasi lingkungan.

Melalui Rakor GTRA, pemerintah daerah berupaya membangun kesamaan persepsi dan komitmen bersama agar kebijakan yang diambil menjadi solusi atas persoalan yang ada. Zukri menyatakan pemerintah daerah akan memantau implementasi hasil rapat dan menindaklanjuti rekomendasi secara konkret melalui perangkat daerah terkait.

Pemerintah Kabupaten Pelalawan juga membuka ruang komunikasi dengan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi maupun laporan terkait permasalahan pertanahan. Partisipasi publik dinilai penting untuk menciptakan pengelolaan lahan yang lebih responsif dan akuntabel, dengan harapan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, perusahaan, dan masyarakat dapat membuat reforma agraria berjalan efektif serta mengurangi potensi konflik agraria di masa mendatang.